Selasa, 10 Februari 2015

RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RENSTRA SKPD)

Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang berdimensi 5 tahun-an, disusun dalam rangka mengoperasionalkan RPJMD sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD, sesuai bidang urusan yang menjadi kewenangan Daerah. Renstra SKPD disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan SPM, dengan materi dan substansi tama memuat visi misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Setiap SKPD berkewajiban melaksanakan pogram dan kegiatan untuk mencapai sasaran pembangunan jangka menengah daerah, dengan tidak mengabaikan tingkat kinerja pelayanan/pembangunan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya.
SKPD melalui Renstra SKPD perlu memastikan bahwa kegiatan yang disusun sudah memadai untuk mencapaisasaran hasil pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD, serta estimasi biaya yang dibutuhkan setelah mencermati kapasitas fiskal Daerah serta pagu indikatif jangka menengah. Renstra SKPD akan memudahkan untuk menyusun anggaran yang diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan. Renstra SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.

Bagan : Renstra KL vs Renstra SKPD

Renstra KL
Renstra SKPD
Berpedoman pada RPJM Nasional
-       Visi- Misi
-       Tujuan, Strategi dan Kebijakan
-       Program-program
-       Kegiatan indikatif
Berpedoman pada Renstrada:
-       Visi-Misi
-       Tujuan, Strategi dan Kebijakan
-       Program-program
-       Kegiatan indikatif

Visi (Vision)
Visi merupakan rumusan umum keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi juga dapat diartikan sebagai pandangan jauh ke depan ke mana organisasi itu harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif, dan inovatif. Selain visi memberikan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan, visi dari satuan organisasi haruslah visi bersama yang mampu menarik, menggerakkan anggota organisasinya untuk tetap komit terhadap visi tersebut.
Dengan demikian visi pemda harus menyatakan cara pandang jauh ke depan ke mana instansi pemerintah harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif, dan inovatif. Untuk menjabarkan lebih lanjut dari visi yang telah ditetapkan, maka pemerintah daerah membuat misi.

Misi (Mission)
Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah sesuai dengan visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik:

Contoh:
1)    Membina Aparat Pengelola Keuangan Daerah yang berkualitas terutama dalam hal penguasaan aturan dan kebijakan daerah
2)    Memantapkan koordinasi inter dan antar daerah, instansi/unit kerja terkait pada setiap satu siklus anggaran untuk menjamin akurasi data perencanaan anggaran daerah terutama yang terkait dengan pengeluaran anggaran untuk meminimalisasi duplikasi dalam transaksi Anggaran Daerah dan menjaga serta menjamin likuiditas Anggaran Daerah.
3)    Melakukan konsolidasi internal organisasi yang terkait dengan tupoksi, personil, peralatan/fasilitas dan pembiayaannya.

Tujuan (Goal)
Tujuan yang ingin dicapai dalam perumusan Visi dan Misi melalui implementasi kegiatan dan program.
1)    Tercapainya kesamaan persepsi, pola dan mekanisme dalam perencana pembiayaan baik kegiatan rutin maupun proyek/pembangunan yang efisien, efektif , proporsional, akomodatif , transparan dan akuntabilitas;
2)    Terciptanya kualitas SDM/aparatur pengelola keuangan/anggaran daerah yang proporsional dan bertanggung jawab;
3)    Terciptanya sistem dan mekanisme administrasi dan penatausahaan keuangan daerah yang profesional dengan ketersediaan referensi/manual keuangan daerah yang memadai.

Kebijakan (Policy)
Kebijakan merupakan arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi dan misi
Contoh:
1)    Pembinaan kualitas staf/aparat
2)    Pembinaan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah
3)    Optimalisasi koordinasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran
4)    Reformulasi terhadap aturan-aturan dan kebijakan pengelolaan anggaran daerah

Strategi (Strategy)
Pengertian strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program yang indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
Contoh:
1.    Pembinaan kualitas staf/aparat melalui:
a.    Pendidikan formal;
b.    Pendidikan non formal seperti diklat, pelatihan, penataran, kursus dan sebagainya;
c.    Sosialisasi peraturan-peraturan dan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah;
d.    Pembinaan dan pengawasan langsung dari pimpinan terhadap kinerja;
2.    Pembinaan admnistrasi dan penatausahaan keuangan daerah melalui:
a.    Pendidikan dan pelatihan;
b.    Pembinaan langsung oleh pimpinan;
c.    Pengadaan referensi/manual keuangan daerah;
d.    Reposisi dan revitalisasi terhadap protap/sisdur di lingkungan institusi pengelolalaan keuangan:
e.    Konsistensi terhadap setiap aturan yang berlaku.
3.    Optimalisasi koordinasi melalui:
a.    Rapat-rapat kerja, rapat koordinasi, konsultasi, konfirmasi, seminar, lokakarya dan sebagainya;
b.    Koordinasi program dan kegiatan intern dan antar instansi/unit kerja maupun dengan kabupaten/kota.
4.    Reformulasi terhadap aturan-aturan dan kebijakan pengelolaan anggaran dilakukan melalui:
Penyesuaian terhadap aturan-aturan yang baru berlaku maupun yang sudah ada, disederhanakan menurut kebutuhan obyektif daerah, aparaty dan masyarakat.

Program
Merupakan instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencapai sasaran atau tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat.

Contoh:
Program-program prioritas yang sejalan dengan visi, misi, kebijakan dan strategi tersebut diantaranya sebagai berikut :
1)    Program pengembangan dan peningkatan SDM aparatur pengelola keuangan;
2)    Program pembinaan dan peningkatan administrasi keuangan;
3)    Program konsolidasi terhadap komponen-komponen SISDUR pengelolaan keuangan daerah;
4)    Program sosialisasi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Hal-hal yang berkaitan dengan penyusunan program adalah sebagai berikut:
1)    Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Program
Penyusunan program bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah-daerah. Tujuan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah ditetapkan guna mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pada dasarnya kewenangan daerah telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Pada pasal 10 (1) menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Pasal 10 (2) menyatakan bahwa dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomidan tugas pembatuan. Pasal 13 dan 14 menetapkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten.
2)    Mendefinisikan Program
Bagian yang penting sebelum menyusun program adalah mendefinisikan program dan kebutuhan program itu sendiri. Seperti yang kita ketahui, program seperangkat kegiatan yang dituangkan dalam rencana tindak untuk merealisasikan suatu tujuan yang telah diindentifikasikan terlebih dahulu.
Beberapa pertanyaan kunci untuk mendefinisikan program dapat membantu penyusunan program seperti halnya:
a.    Apa tujuan dari program?
b.    Apakah program dapat dicapai?
c.    Mengapa program diperlukan?
d.    Apa efek dari mandat yang diberikan?
e.    Apa saja faktor luar yang cenderung dapat mempengaruhi pengambilan keputusan?
f.     Siapa saja pihak pihak yang berkepentingan?
g. Aktivitas utama apa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pihak yang berkepentingan?
3)    lnformasi sebagai dasar penyusunan program
Pertanyaan kunci diatas membutuhkan berbagai informasi dan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari justifikasi penyusunan program. Bagaimanapun, tujuan program merupakan penjabaran dari arah dan kebijakan yang telah ditetapkan bersama sama dengan DPRD yang bersangkutan (pihak legislatif)
Data dalam beberapa tahun terakhir dan proyeksi mendatang dapat menggambarkan kecenderungan terhadap perekonomian, perpajakan, dan kependudukan yang secara tajam akan mempengaruhi lingkungan pemerintahan daerah. Berbagai data yang dapat diperoleh seperti: kecenderungan perekonomian (konjungtur ekonomi), tingkat bunga dan inflasi termasuk proyeksinya.
Pendapatan Asli Daerah dan dana perimbangan bagi pemerintah daerah, tingkat tenaga kerja dibandingkan populasinya, surplus atau defisit anggaran pemerintah pusat dan sebagainya. Harus diperhatikan pula berbagai perubahan yang akan mempengaruhi relevansinya program seperti halnya perubahan ekonomi, perubahan sosial, opini publik, perubahan teknologi.
4)    Mengidentifikasi Masyarakat dan Harapannya
Telaah kecenderungan dan dampaknya pada penyusunan program dan rencana operasi perangkat pemerintahan daerah dimulai dengan langkah dengan mengidentifikasikan masyarakat dan harapannya :
a.    Pada lingkup penyusunan program.
-       Mengidentifikasi kegiatan pemerintah daerah berorientasi kepada masyarakat.
-       Mengidentifikasi aktivitas pada berbagai lapisan masyarakat tersebut.
-    Mengidentifikasi setiap jenis masyarakat dalam kaitannya dengan aktivitas yang diberikan.
-    Kebutuhan, kondisi, dan perilaku masyarakat yang mempengaruhi pemerintah daerah.
-  Pengalaman masyarakat terhadap pemenuhan harapannya, dan pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab berdasarkan identifikasi tersebut adalah aktivitas pemerintah daerah apa yang dapat memenuhi harapan masyarakat.
-       Kondisi dan perilaku masyarakat yang dapat dicoba untuk dirubah.
-       Kondisi dan perilaku tersebut ada pada masyarakat yang mana.
b.    Pada lingkup perencanaan operasional
Tujuan identifikasi adalah untuk memberi petunjuk pada perangkat unit pemerintah daerah untuk mengembangkan sendiri cara mengidentifikasi manfaat yang diperlukan masyarakat, dampaknya pada program pemerintah daerah dan penetapan target populasi.
Proses pengembangan tujuan dan hasil yang diharapkan dilakukan oleh perencana pada masing masing unit kerja, manajer program dan manajer data dalam memilih indikator yang mewakili hasil dari program tersebut.
Pengembangan tujuan dan pengukuran, manfaatnya bagi manajemen adalah agar dapat mengevaluasi dan mernbantu dalam :
-       Mengkonkritkan cara pencapaian hasil
-       Menetapkan dasar dari penilaian efektivitas dari kebijakan dan program.
-       Mengkomunikasikan realisasi hasil.
Prosedur dari pengembangan pengukuran manfaat dimulai dengan pelatihan pada tiap bagian/departemen, membentuk tim kerja untuk mengembangkan pengukuran manfaat, mendokumentasikan hasil review-review pengukuran manfaat dan mengembangkan " sasaran- sasaran administrasi".
5)    Mengembangkan strategi, Aktivitas lnovasi, dan Memilih Program statistik.
Langkah lain yang dianggap perlu dalam perencanaan operasional unit kerja adalah mengembangkan strategik, aktivitas inovasi dan memilih program statistik.
Rencana operasinya harus menunjukkan bagaimana sasaran setiap unit dipenuhi. Karenanya, setiap sasaran unit kerja harus memasukkan informasi tentang pendanaan anggaran dan unit organisasi yang langsung bertanggungjawab pada sasaran tersebut.
Rencana operasional juga harus mencantumkan setiap rencana inovasi selama lima tahun ke depan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dengan menggunakan tingkat pendanaan pada saat ini.

Mengembangkan stratejik, aktivitas dan inovasi pada proses operasi teknologi dan skill, manusia, inovasi, modal, dan sumber daya lain dapat dilakukan juga pada operasional unit kerja bersangkutan. Penjelasan dan uraian mengenai proses teknologi dan sumber daya yang digunakan harus lebih rinci. Unit kerja dapat mengembangkan secara terpisah dan detail untuk setiap rencana teknik, manusia, dan sumber daya modal. lnovasi adalah strategik dan aktivitas rencana unit kerja untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas yang lebih dari setiap sasaran.
Diasumsikan berbagai inovasi dapat dilakukan jika dana tersedia. Selanjutnya review dan seleksi program statistik termasuk didalamnya pengukuran output pengukuran efisiensi dan pengukuran lain yang dapat menjelaskan aspek penting dari operasi unit kerja.

Kegiatan
Kegiatan merupakan penjabaran dari suatu program. Kegiatan juga dimaknai dengan tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan program direncanakan untuk memperoleh keluaran (output), dan hasil tertentu (outcome) yang diinginkan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia (SDM, peralatan/teknologi)
Contoh:
-     Pelatihan bagi tim anggaran pemerintah daerah dan penyusun anggaran satuan kerja pengelola keuangan daerah dan badan perencanaa pembangunan daerah penyusunan anggaran berbasis kinerja manajemen PUSKESMAS
-   Pelatihan bagi kuasa bendahara umum daerah bendahara penerimaan bendahara pengeluaran tentang penatausahaan APBD


3 komentar:

  1. Assalamu alaikum...
    Pak,,Mhon poskan materi tentang kinerja,,,:)

    BalasHapus
  2. Untuk Eksisx Blok ini, Mohon Bantuan teman2 untuk mengisi pulsa di nomor 089687021680

    BalasHapus