Senin, 09 Februari 2015

RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Perencanaan yang dilakukan oleh perencana akan berkaitait erat dengan pelaksaan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan. Sistem Perencanaan pembangunan dalam undang-undang di atas mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan meliputi: (Nurlan Darise, 2006)
1)    Pendekatan Politik
Pendekatan Politik memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program yang ditawarkan masing-masing calon kepala daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan kepala daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.
2)    PendekatanTeknokratik
Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk hal tersebut.
3)    Pendekatan Partisipatif
Perencanaan dengan pendekaian partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan. Pelibatan pihak-pihak tersebut untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
4)    Pendekatan Top-Down
Dalam pelaksanaan perencanaan dengan pendekatan top-down dilaksanakan secara vertikal dari atas ke bawah menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses dari atas ke bawah diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
5)    Pendekatan Bottom-Up
Dalam pelaksanaan perencanaan dengan pendekatan Bottom-Up merupakan kebalikan dari pendekatan Top-down yakni dilaksanakan secara vertikal bawah ke atas menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses dari bawah ke atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun di tingkat nasional.

Dalam praktiknya perencanaan pembangunan diselenggarakan melalui empat tahapan yakni:
1)    Penyusunan rencana
2)    Penetapan rencana
3)    Pengendalian pelaksanaan rencana
4)    Evaluasi pelaksanaan rencana

Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan. Tahap penyusunan ini terdiri dari 4 (empat) langkah, antara lain (a) penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur, (b) masing-masing instansi pemerintah kemudian menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan, (c) langkah berikutnya adalah dengan melibatkan masyarakat (stakeholder) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan, dan (d) Iangkah terakhir adalah menyusun rancangan akhir rencana pembangunan.
Tahap berikutnya, penetapan rencana menjadi produk hukum yang mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah. Keempat tahapan tersebut kemudian diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Perencanaan merupakan tahapan yang penting untuk dilalui dalam sebuah proses pembangunan karena dalam praktiknya pembangunan yang akan dilakukan akan menemui berbagai hambatan baik dari sisi pelaksana, masyarakat yang menjadi obyek pembangunan maupun dari sisi di luar itu semua. Untuk meminimumkan dampak yang ditimbulkan oleh hambatan itulah perencanaan harus dilakukan sebagai tahap penting dalam proses pembangunan. Untuk lebih rinci, alasan diperlukannya perencanaan dalam proses pembangunan dapat dijabarkan sebagai berikut: (Triwidodo, 2005)
1)    Perkembangan Teknologi dan llmu Pengetahuan menyebabkan perubahan yang sangat cepat di dalam masyarakat. Cepatnya perubahan yang dialami oleh masyarakat memiliki dampak tersembunyi yang bisa sangat merusak tatanan yang dimiliki oleh masyarakat. Pesatnya perkembangan ini dapat dilihat dari indikator semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di suatu daerah. Dengan kata lain, mobilisasi penduduk dari daerah satu ke daerah lain menjadi semakin mudah untuk dilakukan. Hal ini dapat berarti bahwa daerah tersebut tidak akan mengalami perkembangan ekonomi yang berarti dibandingkan dengan daerah di manapun penduduk tersebut bekerja. Potensi kemunduran yang demikianlah sebagai sebuah contoh hal yang patut menjadi perhatian dalam sebuah proses perencanaan.
2)    Perencanaan merupakan tahap yang penting apabila dilihat dari dampak pembangunan yang akan muncul setelah proses tersebut selesai. Dampak buruk dari sebuah proses pembangunan seringkali menjadi sesuatu hal yang sulit untuk diperbaiki mengingat proses tersebut telah melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya. Untuk itulah perencanaan pembangunan yang tepat diperlukan sehingga dampak negatif dari pembangunan dapat diminimalisir.
3) Proses pembangunan yang dilakukan tentu saja memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan biaya serta ruang lingkup pelaksanaannya. Tanpa adanya perencanaan pembangunan yang akurat, pembangunan mungkin dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama meskipun sebenarnya pelaksanaannya dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Selain itu, perencanaan juga dapat berperan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan sehingga proses pembangunan yang dilakukan dapat dimonitor oleh pihak terkait tidak terkecuali masyarakat luas.

Dengan dimilikinya perencanaan pembangunan, upaya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan dapat dijabarkan ke dalam rencana pembangunan tersebut. Hal ini tentu saja akan membawa dampak yang baik bagi daerah karena setiap elemen yang terlibat dalam proses pembangunan akan memiliki kesamaan pandangan terhadap pembangunan yang akan dilakukan.
Perencanaan yang dilakukan berusaha untuk memetakan potensi yang dimiliki daerah tersebut, sehingga dapat dilakukan pembangunan ekonomi yang optimal. Upaya untuk memetakan daerah sesuai dengan potensinya mencakup usaha pemerintah daerah untuk dapat menentukan lokasi investasi terbaik dengan memperhatikan berbagai kepentingan yang berkembang di masyarakat. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat pihak swasta tidak akan melakukan investasi di daerah yang tidak memberikan keuntungan maksimal bagi dirinya. Artinya perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya mencakup pemilihan program yang tepat untuk digunakan dalam pengembangan daerah, namun juga bagaimana pemerintah daerah mampu menarik minat investor untuk datang serta mempersiapkan berbagai aspek yang mendukung pelaksanaan investasi di daerah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar