Perencanaan yang dilakukan oleh perencana akan berkaitait erat dengan
pelaksaan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan. Sistem
Perencanaan pembangunan dalam undang-undang di atas mencakup lima pendekatan dalam
seluruh rangkaian perencanaan meliputi: (Nurlan Darise, 2006)
1) Pendekatan Politik
Pendekatan Politik memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah adalah proses penyusunan
rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program
yang ditawarkan masing-masing calon kepala daerah. Oleh karena itu, rencana
pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan
kepala daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.
2) PendekatanTeknokratik
Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan
metode dan kerangka berfikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara
fungsional bertugas untuk hal tersebut.
3) Pendekatan Partisipatif
Perencanaan dengan pendekaian partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua
pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan. Pelibatan
pihak-pihak tersebut untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
4) Pendekatan Top-Down
Dalam pelaksanaan perencanaan dengan pendekatan top-down dilaksanakan secara
vertikal dari atas ke bawah menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses dari
atas ke bawah diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat
nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
5) Pendekatan Bottom-Up
Dalam pelaksanaan perencanaan dengan pendekatan Bottom-Up merupakan kebalikan
dari pendekatan Top-down yakni dilaksanakan secara vertikal bawah ke atas
menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses dari bawah ke atas diselaraskan
melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, maupun di tingkat nasional.
Dalam praktiknya perencanaan pembangunan diselenggarakan melalui empat tahapan
yakni:
1) Penyusunan rencana
2) Penetapan rencana
3) Pengendalian pelaksanaan rencana
4) Evaluasi pelaksanaan rencana
Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu
rencana yang siap untuk ditetapkan. Tahap penyusunan ini terdiri dari 4 (empat)
langkah, antara lain (a) penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik,
menyeluruh, dan terukur, (b) masing-masing instansi pemerintah kemudian
menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana
pembangunan yang telah disiapkan, (c) langkah berikutnya adalah dengan
melibatkan masyarakat (stakeholder) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang
dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan
pembangunan, dan (d) Iangkah terakhir adalah menyusun rancangan akhir rencana pembangunan.
Tahap berikutnya, penetapan rencana menjadi produk hukum yang mengikat
semua pihak untuk melaksanakannya. Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah. Keempat tahapan
tersebut kemudian diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara
keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Perencanaan merupakan tahapan yang penting untuk dilalui dalam sebuah
proses pembangunan karena dalam praktiknya pembangunan yang akan dilakukan akan
menemui berbagai hambatan baik dari sisi pelaksana, masyarakat yang menjadi obyek
pembangunan maupun dari sisi di luar itu semua. Untuk meminimumkan dampak yang ditimbulkan
oleh hambatan itulah perencanaan harus dilakukan sebagai tahap penting dalam
proses pembangunan. Untuk lebih rinci, alasan diperlukannya perencanaan dalam
proses pembangunan dapat dijabarkan sebagai berikut: (Triwidodo, 2005)
1) Perkembangan Teknologi dan llmu Pengetahuan menyebabkan perubahan yang
sangat cepat di dalam masyarakat. Cepatnya perubahan yang dialami oleh
masyarakat memiliki dampak tersembunyi yang bisa sangat merusak tatanan yang
dimiliki oleh masyarakat. Pesatnya perkembangan ini dapat dilihat dari
indikator semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di suatu daerah.
Dengan kata lain, mobilisasi penduduk dari daerah satu ke daerah lain menjadi
semakin mudah untuk dilakukan. Hal ini dapat berarti bahwa daerah tersebut
tidak akan mengalami perkembangan ekonomi yang berarti dibandingkan dengan
daerah di manapun penduduk tersebut bekerja. Potensi kemunduran yang
demikianlah sebagai sebuah contoh hal yang patut menjadi perhatian dalam sebuah
proses perencanaan.
2) Perencanaan merupakan tahap yang penting apabila dilihat dari dampak pembangunan
yang akan muncul setelah proses tersebut selesai. Dampak buruk dari sebuah
proses pembangunan seringkali menjadi sesuatu hal yang sulit untuk diperbaiki
mengingat proses tersebut telah melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya. Untuk
itulah perencanaan pembangunan yang tepat diperlukan sehingga dampak negatif dari
pembangunan dapat diminimalisir.
3) Proses pembangunan yang dilakukan tentu saja memiliki keterbatasan waktu
pelaksanaan biaya serta ruang lingkup pelaksanaannya. Tanpa adanya perencanaan
pembangunan yang akurat, pembangunan mungkin dilakukan dalam kurun waktu yang
cukup lama meskipun sebenarnya pelaksanaannya dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Selain itu, perencanaan juga dapat berperan sebagai tolok ukur keberhasilan
pelaksanaan pembangunan sehingga proses pembangunan yang dilakukan dapat
dimonitor oleh pihak terkait tidak terkecuali masyarakat luas.
Dengan dimilikinya perencanaan pembangunan, upaya untuk
mewujudkan visi dan misi pembangunan dapat dijabarkan ke dalam rencana pembangunan
tersebut. Hal ini tentu saja akan membawa dampak yang baik bagi daerah karena
setiap elemen yang terlibat dalam proses pembangunan akan memiliki kesamaan pandangan
terhadap pembangunan yang akan dilakukan.
Perencanaan yang dilakukan berusaha untuk memetakan
potensi yang dimiliki daerah tersebut, sehingga dapat dilakukan pembangunan
ekonomi yang optimal. Upaya untuk memetakan daerah sesuai dengan potensinya
mencakup usaha pemerintah daerah untuk dapat menentukan lokasi investasi terbaik
dengan memperhatikan berbagai kepentingan yang berkembang di masyarakat. Hal ini
menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat pihak swasta tidak akan melakukan
investasi di daerah yang tidak memberikan keuntungan maksimal bagi dirinya.
Artinya perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya mencakup
pemilihan program yang tepat untuk digunakan dalam pengembangan daerah, namun juga
bagaimana pemerintah daerah mampu menarik minat investor untuk
datang serta mempersiapkan berbagai aspek yang mendukung pelaksanaan
investasi di daerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar