Pemberian kewenangan yang luas pada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan
untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan nasional, pembangunan daerah
maupun pembangunan antar daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka telah ditetapkan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional. Undang-undang tersebut telah menjadi pijakan hukum dibidang perencanaan
pembangunan baik oleh pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan sistem perencanaan
Pembangunan Nasionai (SPPN) yakni satu kesatuan tatacara perencanaan
pembangunan untuk menghasiikan rencana pembangunan jangka panjang, jangka
menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintah di
pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Perencanaan pada dasarnya merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia. Seorang Kepala Daerah memiliki tugas untuk menyelenggarakan dan bertanggungjawab
atas perencanaan pembangunan di daerahnya. Dalam menyelenggarakan perencanaan
pembangunan daerah, Kepala Daerah ini dibantu oleh kepala Bappeda. Pimpinan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertugas menyelenggarakan perencanaan pembangunan
daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Gubernur menyelenggarakan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar
kabupaten/kota
Dalam penyusunan substansi dokumen perencanaan pembangunan daerah terdapat beberapa
pengertian yang perlu dipahami dan disepakati secara bersama, antaralain:
1) Perencanaan Pembangunan Daerah. Perencanaan Pembangunan daerah disusun
untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan.
2) Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan
oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
3) Pembangunan Daerah. Pembangunan Daerah merupakan bagian dari kesatuan
sistem pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dan
pemerintahan menurut prakarsa daerah dalam kerangka NKRI.
4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SP2N). Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah,
dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan negara dan masyarakat di
tingkat pusat dan daerah.
5) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah
adalah dokumen perencanaan periode 20 (dua puluh) tahun.
6) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah
adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun.
7) Rencana Pembangunan Jangka Menengah satuan Kerja Perangkat Daerah. SKPD selanjutnya
disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
periode 5 (lima) tahun.
8) Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Daerah periode 1 (satu)
tahun.
9) Rencana
Pembangunan Tahunan satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja) SKPD) adalah dokumen
perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode 1 (satu) tahun
What are the differences between the two casinos? - Dr.MCD
BalasHapusEach casino has a different name, 당진 출장마사지 meaning 남양주 출장샵 that it's 천안 출장안마 not 제주 출장마사지 a casino. If you don't know 경상북도 출장마사지 it, it's called a