Senin, 09 Februari 2015

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Pemberian kewenangan yang luas pada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik  pembangunan nasional, pembangunan daerah maupun pembangunan antar daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka telah ditetapkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang tersebut telah menjadi pijakan hukum dibidang perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan sistem perencanaan Pembangunan Nasionai (SPPN) yakni satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasiikan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintah di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Perencanaan pada dasarnya merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Seorang Kepala Daerah memiliki tugas untuk menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan di daerahnya. Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah, Kepala Daerah ini dibantu oleh kepala Bappeda. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertugas menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota
Dalam penyusunan substansi dokumen perencanaan pembangunan daerah terdapat beberapa pengertian yang perlu dipahami dan disepakati secara bersama, antaralain:
1)    Perencanaan Pembangunan Daerah. Perencanaan Pembangunan daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
2)    Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
3)    Pembangunan Daerah. Pembangunan Daerah merupakan bagian dari kesatuan sistem pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dan pemerintahan menurut prakarsa daerah dalam kerangka NKRI.
4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SP2N). Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
5)  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan periode 20 (dua puluh) tahun.
6)    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun.
7)  Rencana Pembangunan Jangka Menengah satuan Kerja Perangkat Daerah. SKPD selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode 5 (lima) tahun.
8)  Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Daerah periode 1 (satu) tahun.
9) Rencana Pembangunan Tahunan satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja) SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode 1 (satu) tahun

1 komentar:

  1. What are the differences between the two casinos? - Dr.MCD
    Each casino has a different name, 당진 출장마사지 meaning 남양주 출장샵 that it's 천안 출장안마 not 제주 출장마사지 a casino. If you don't know 경상북도 출장마사지 it, it's called a

    BalasHapus