Pada prinsipnya penyusunan dokumen perencanaan
pembangunan daerah mengacu pada beberapa produk perundang-undangan sebagai
berikut:
1)
Undang-Undang Nomor 1 7 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
2)
Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan
Pembangunan Nasional
3)
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah
4)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
5)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004 tentang
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
6)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah
7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri 59/2007
8)
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ
tanggal 11 Agustus 2005 perihal Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM
Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar