Perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah harus
tetap berpegang pada prinsip-prinsip anggaran yang baik. Prinsip-prinsip
anggaran daerah ini diperlukan untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah,
mencakup: (Mardiasmo, 2002)
1. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran.
Transparansi tentang anggaran daerah merupakan salah
satu persyaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan
bertanggungjawab, mengingat anggaran daerah merupakan salah satu bentuk
pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat, maka APBD harus
memberikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, hasil dari suatu
kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Selain itu setiap dana yang diperoleh, penggunaannya
harus dapat di pertanggungjawabkan.
2. Disiplin Anggaran
APBD disusun dengan berorientasi pada kebutuhan
masyarakat tanpa harus meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan
penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena
itu anggaran yang disusun harus dilakukan berlandaskan asas efisiensi, tepat
guna, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Efisiensi dan Efektivitas anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik
mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang
maksimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu untuk dapat mengendalikan
tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaan perlu
ditetapkan secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh
masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan.
4. Format Anggaran.
Pada dasarnya APBD disusun berdasarkan format anggaran
detisit (deficit budget format).
Selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan terjadinya surplus dan
defisit anggaran. Apabila terjadi surplus, daerah dapat membentuk Dana Cadangan,
sedangkan bila terjadi defisit, dapat ditutupi melalui sumber pembiayaan
pinjaman dan alau penerbitan obligasi daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar