Jumat, 06 Februari 2015

Akuntansi Transfer

Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi. Sedangkan transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah  pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah serta Bantuan Keuangan. Transfer dikategorikan berdasarkan sumbernya kejadiannya dan diklasifikasikan antara lain transfer pemerintah pusat-dana perimbangan, transfer pemerintah pusat-lainnya, transfer pemerintah provinsi, transfer/bagi hasil ke desa, dan transfer/ bantuan keuangan.
Transfer masuk diakui pada saat diterimanya PMK/ Peraturan Menteri Keuangan/Peraturan Presiden maka timbul adanya hak daerah terhadap transfer masuk. Transfer keluar diakui pada saat diterbitkannya surat keputusan kepala daerah/peraturan kepala daerah maka timbul adanya kewajiban pemerintah daerah kepada pihak lain. Transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah uang yang diterima di Rekening Kas Umum Daerah. Transfer keluar diukur dan dicatat berdasarkan pengeluaran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah.
Sementara itu, untuk penilaian, transfer masuk dinilai berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Transfer masuk dalam bentuk hibah dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank lndonesia. Transfer keluar dinilai sebesar akumulasi transfer keluar yang terjadi selama satu periode pelaporan dan disajikan pada laporan operasional sesuai dengan klasifikasi ekonomi (line item).
Sedangkan hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan transfer masuk antara lain (a) penerimaan transfer masuk tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran; (b) penjelasan mengenai transfer masuk yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus; (c) penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan transfer masuk daerah; dan (d) informasi lainnya yang dianggap perlu.
Untuk hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan transfer keluar adalah (a) transfer keluar harus dirinci; (b) penjelasan atas unsur-unsur transfer keluar yang disajikan dalam laporan keuangan lembar muka; (c) penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya target realisasi transfer keluar; serta (d) yang dianggap perlu.

Sumber : 
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar