Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada
entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Transfer
masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan
dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah
provinsi. Sedangkan transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas
pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh
pemerintah pusat dan dana bagi hasil
oleh pemerintah daerah serta Bantuan Keuangan. Transfer dikategorikan
berdasarkan sumbernya kejadiannya dan diklasifikasikan antara lain transfer
pemerintah pusat-dana perimbangan, transfer pemerintah pusat-lainnya, transfer
pemerintah provinsi, transfer/bagi hasil ke desa, dan transfer/ bantuan keuangan.
Transfer masuk diakui pada saat diterimanya PMK/ Peraturan
Menteri Keuangan/Peraturan Presiden maka timbul adanya hak daerah terhadap transfer
masuk. Transfer keluar diakui pada saat diterbitkannya surat keputusan kepala
daerah/peraturan kepala daerah maka timbul adanya kewajiban pemerintah daerah
kepada pihak lain. Transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah uang
yang diterima di Rekening Kas Umum Daerah. Transfer keluar diukur dan dicatat berdasarkan
pengeluaran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah.
Sementara itu, untuk penilaian, transfer masuk dinilai
berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak
mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Transfer masuk
dalam bentuk hibah dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal
transaksi menggunakan kurs tengah Bank lndonesia. Transfer keluar dinilai sebesar
akumulasi transfer keluar yang terjadi selama satu periode pelaporan dan
disajikan pada laporan operasional sesuai dengan klasifikasi ekonomi (line item).
Sedangkan hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan terkait dengan transfer masuk antara lain (a) penerimaan
transfer masuk tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran; (b)
penjelasan mengenai transfer masuk yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan
terjadi hal-hal yang bersifat khusus; (c) penjelasan sebab-sebab tidak
tercapainya target penerimaan transfer masuk daerah; dan (d) informasi lainnya
yang dianggap perlu.
Untuk
hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait
dengan transfer keluar adalah (a) transfer keluar harus dirinci; (b) penjelasan
atas unsur-unsur transfer keluar yang disajikan dalam laporan keuangan lembar
muka; (c) penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya target realisasi transfer
keluar; serta (d) yang dianggap perlu.
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar