Saat ini reformasi menuju penganggaran yang
berorientasi kepada hasil (Anggaran Berbasis Kinerja) sudah mulai menjadi tren
perkembangan di banyak negara sejalan dengan perkembangan budaya pemerintahan
yang muncul pada dua puluh tahun terakhir, yaitu budaya manajemen publik baru (the new public management). Reformasi
sektor publik yang ditandai dengan munculnya era New Public Management ini menjadi upaya mewirausahakan pemerintah (reinventing government) yang
berorientasi kepada hasil, pelayanan publik, dan akuntabilitas.
Secara konseptual, akuntabilitas mengacu pada adanya
kewajiban bagi pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan
pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas
dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (prinsipat) yang memiliki hak dan
kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Dalam pelaksanaan akuntabilitas di lingkungan
organisasi sektor publik, perlu kiranya diperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut : (Baswir, 1999)
1. Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf
instansi untuk melakukan pelaksanaan misi agar akuntabel.
2. Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin
pengunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan.
4. Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta
hasil dan manfaat yang diperoleh.
5. Harus jujur, obyektif, transparan dan inovatif sebagai
katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran
metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.
Terwujudnya akuntabilitas merupakan tujuan utama dari reformasi
sektor publik. Dalam memenuhi tuntutan akuntabilitas, perlu sekiranya
organisasi sektor publik untuk menyelenggarakan pertanggungjawabannya baik
secara horisontal maupun vertikal. Tuntutan yang pada akhirnya muncul adalah
perlunya dibuat laporan keuangan eksternal yang dapat menggambarkan kinerja
organisasi sektor publik tersebut. Akuntabilitas kinerja sebagai salah satu
media pertanggungjawaban dari suatu pemerintah daerah pada dasarnya adalah
merupakan perwujudan kewajiban suatu pemerintah daerah untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan dan atau kegagalan dalam pelaksanaan visi dan
misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
merupakan implementasi dari rencana pembangunan dan kebijaksanaan pemerintah,
sehingga penyusunan, pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah harus
dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan sistem akuntansi pemerintah.
Selama ini sistem akuntansi yang digunakan oleh pemerintah masih berdasarkan single entry yang dampaknya mengakibatkan
belum dapat disajikan bentuk laporan yang optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar