Dalam PP No. 71 Tahun 2010, dikenal dua istilah pendapatan, yakni
Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang
diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan
dan tidak perlu dibayar kembali. Sedangkan Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan
Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu
dibayar kembali oleh pemerintah.
Sementara itu, pendapatan diklasifikasikan berdasarkan sumbernya, secara
garis besar ada tiga kelompok pendapatan daerah yaitu: Pendapatan Asli Daerah
(PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Pendapatan LO diakui pada saat: (a)timbulnya hakatas pendapatan, kriteria ini
dikenal juga dengan eorned; atau (b) pendapatan direalisasi, yaitu adanya
aliran masuk sumber daya ekonomi baik sudah diterima pembayaran secara tunai (realized). Pendapatan LRA menggunakan
basis kas sehingga pendapatan LRA diakui pada saat diterima di rekening Kas
Umum Daerah; diterima oleh SKPD; atau diterima entitas lain diluar pemerintah
daerah atas nama BUD. Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan
pendapatan maka pengakuan pendapatan dapat diklasifkasikan kedalam beberapa
alternatif.
Pertama, pengakuan pendapatan ketika pendapat didahului dengan adanya penetapan
terlebih dahulu, dimana dalam penetapan tersebut terdapat jumlah uang yang harus
diserahkan kepada pemerintah daerah. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO
ketika dokumen penetapan tersebut telah disahkan. Sedangkan untuk pendapatan LRA
diakui ketika pembayaran telah dilakukan.
Kedua, pengakuan pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang didahului dengan
penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self
assessment) dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan
perhitungan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak
yang dibayar apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar untuk kemudian
dilakukan penetapan. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO dan Pendapatan
LRA ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Dan apabila pada saat
pemeriksaan ditemukan kurang bayar maka akan diterbitkan surat ketetapan kurang
bayar yang akan dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO. Sedangkan apabila dalam
pemeriksaan ditemukan lebih bayar pajak maka akan diterbitkan surat ketetapan
lebih bayar yang akan dijadikan pengurang pendapatan LO.
Ketiga, pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang pembayarannya dilakukan di
muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan
Pendapatan LO diakui ketika periode yang bersangkutan telah terlalui sedangkan
pendapatan LRA diakui pada saat uang telah diterima.
Keempat, pengakuan pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang didahului dengan
penghitungan sendiri oleh wajib pajak dan pembayarannya diterima di muka untuk memenuhi
kewajiban selama beberapa periode ke depan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan
terhadap nilai pajak yang dibayar apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar,
untuk selanjutnya dilakukan penetapan. Pendapatan LRA diakui ketika diterima
pemerintah daerah. Sedangkan pendapatan LO diakui setelah diterbitkan penetapan
berupa Surat Ketetapan (SK) atas pendapatan terkait.
Kelima, pengakuan pendapatan adalah pendapatan yang tidak perlu ada penetapan
terlebih dahulu. Untuk pendapatan ini maka pengakuan pendapatan LO dan pengakuan
pendapatan LRA pada saat pembayaran telah diterima oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait dengan pengukuran, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, antar lain (a) pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas
bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah
netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran); (b) dalam hal besaran
pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap
pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan
proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
Selanjutnya, (c) pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu
dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan
dengan pengeluaran); (d) dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO
bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat
diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto
dapat dikecualikan; dan (e) pendapatan hibah dalam mata uang asing diukur dan
dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank lndonesia.
Sedangkan
hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait
dengan pendapatan adalah (a) penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal
berakhirnya tahun anggaran; (b) penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun
pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus; (c) penjelasan
sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan (d)
informasi lainnya yang dianggap perlu
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar