PSAP 10 - PP No. 71 tahun 2010 paragraf 42 menyatakan bahwa perubahan kebijakan akuntansi
harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam CALK.
Penyajian Kembali (restatement)
adalah perlakuan akuntansi yang dilakukan atas pos-pos dalam neraca yang perlu
dilakukan penyajian kembali pada awal periode ketika Pemerintah Daerah untuk
pertama kali akan mengimplementasikan kebijakan akuntansi yang baru dari semula
basis Kas Menuju Akrual menjadi basis Akrual penuh.
Penyajian kembali diperlukan untuk pos-pos neraca yang
kebijakannya belum mengikuti basis akrual penuh. Karena untuk penyusunan neraca
ketika pertama kali disusun dengan basis akrual, neraca akhir tahun periode sebelumnya
masih menggunakan basis Kas Menuju Akrual (cash
toward accrual).
Tahapan
yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan penyajian kembali
neraca, antara lain, pertama,
menyiapkan data yang relevan untuk dasar pengakuan akun-akun terkait seperti
misalnya untuk dasar menghitung dan mencatat beban penyisihan piutang dan
cadangan penyisihan piutang; beban penyusutan dan akumulasi penyusutan; beban
amortisasi dan akumulasi amortisasi; dan seterusnya. Kedua, menyajikan kembali akun-akun neraca yang belum sama perlakuan
kebijakannya, dengan cara menerapkan kebijakan yang berlaku yaitu basis akrual,
sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi berbasis
akrual.
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Giving touch knowledge for reader...ty
BalasHapus