Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan arah pembangunan
yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu 5 tahun sesuai masa bhakti Kepala
Daerah terpilih yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah.
Program dan kegiatan yang direncanakan sesuai urusan pemerintah yang menjadi batas
kewenangan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas keuangan daerah.
Muatan RPJMD berupa visi, misi, arah kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan
disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif. RPJMD wajib disusun oleh Daerah yang telah memiliki Kepala Daerah
hasil pemilihan langsung dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) RPJMD Provinsi berpedoman pada RPJPD Provinsi serta memperhatikan sasaran pembangunan
dalam RPJM Nasional dan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan.
2) RPJMD Kab/Kota berpedoman pada RPJPD Kab/Kota serta memperhatikan sasaran pembangunan
dalam RPJMD Provinsi dan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan
3) Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui
penyelenggaraan musrenbang RPJMD
4) Apabila RPJMD Provinsi belum tersedia maka penyusunan RPJMD Kab/Kota memperhatikan
Renstrada Provinsi.
5) Sebelum RPJPD ditetapkan, penyusunan RPJMD tetap dilaksanakan dengan mengesampingkan
RPJPD sebagai pedoman.
Di samping itu, RPJMD juga memuat deskripsi kinerja
pembangunan pada tahun akhir periode sebelumnya dan deskripsi rencana kinerja
pembangunan pada tahun rencana, berupa sasaran hasil pembangunan jangka menengah
yang ingin dicapai daerah pada akhir periode rencana secara terukur. Sasaran hasil
pembangunan jangka menengah daerah ini dicapai melalui perumusan kebijakan-kebijakan.
Setiap kebijakan memiliki satu rencana kerja yang terdiri dari satu atau
beberapa program, dan setiap program terdiri dari beberapa kegiatan yang sudah
diindikasikan memang perlu dilaksanakan, sehingga sasaran hasil pembangunan
pada kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Setiap rencana kerja berfungsi sebagai dokumen
perencanaan dan dokumen koordinasi implementasi
rencana dan menjadi landasan dalam mengevaluasi kegiatan dan program jangka
menengah daerah. Untuk menjamin kesinambungan Rencana kerja pemerintah (RKP)
Daerah, RPJMD memuat sasaran hasil pembangunan tahunan untuk setiap tahun rencana
ditambah dengan sasaran hasil pembangunan satu tahun setelah periode 5 tahun
Kepala Daerah menjabat.
RDJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat
3 bulan, terhitung setelah Kepala Daerah dilantik.
RPJM Daerah berfungsi sebagai:
1) Pedoman bagi Kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan Renstra SKPD menjadi
Renstra SKPD
2) Bahan utama penyusunan RKPD
3) Dasar evaluasi & laporan pelaksanaan atas kinerja kepala daerah
4) RPJMD Provinsi merupakan bahan masukan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota
Dalam menyusun RPJMD ini ditambahkan rancangan program
indikatif satu tahun ke depan setelah periode RPJMD berakhir. Hal ini untuk
menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa awal jabatan
kepala daerah yang baru, disebut sebagai program transisi.
Bagan : RPJM Nasional vs Daerah
Nasional
|
Daerah
|
Penjabaran Visi,
Misi Program Presiden (Berpedoman RPJP Nasional)
- Visi
- Misi
- Arah Kebijakan
|
Penjabaran Visi,
Misi Program Studi (Berpedoman RPJP Daerah & Renstrada):
- Visi
- Misi
- Arah Kebijakan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar