Selasa, 10 Februari 2015

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu 5 tahun sesuai masa bhakti Kepala Daerah terpilih yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah. Program dan kegiatan yang direncanakan sesuai urusan pemerintah yang menjadi batas kewenangan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas keuangan daerah.
Muatan RPJMD berupa visi, misi, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD wajib disusun oleh Daerah yang telah memiliki Kepala Daerah hasil pemilihan langsung dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)  RPJMD Provinsi berpedoman pada RPJPD Provinsi serta memperhatikan sasaran pembangunan dalam RPJM Nasional dan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan.
2)    RPJMD Kab/Kota berpedoman pada RPJPD Kab/Kota serta memperhatikan sasaran pembangunan dalam RPJMD Provinsi dan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan
3) Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang RPJMD
4) Apabila RPJMD Provinsi belum tersedia maka penyusunan RPJMD Kab/Kota memperhatikan Renstrada Provinsi.
5) Sebelum RPJPD ditetapkan, penyusunan RPJMD tetap dilaksanakan dengan mengesampingkan RPJPD sebagai pedoman.

Di samping itu, RPJMD juga memuat deskripsi kinerja pembangunan pada tahun akhir periode sebelumnya dan deskripsi rencana kinerja pembangunan pada tahun rencana, berupa sasaran hasil pembangunan jangka menengah yang ingin dicapai daerah pada akhir periode rencana secara terukur. Sasaran hasil pembangunan jangka menengah daerah ini dicapai melalui perumusan kebijakan-kebijakan. Setiap kebijakan memiliki satu rencana kerja yang terdiri dari satu atau beberapa program, dan setiap program terdiri dari beberapa kegiatan yang sudah diindikasikan memang perlu dilaksanakan, sehingga sasaran hasil pembangunan pada kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Setiap rencana kerja berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan dokumen  koordinasi implementasi rencana dan menjadi landasan dalam mengevaluasi kegiatan dan program jangka menengah daerah. Untuk menjamin kesinambungan Rencana kerja pemerintah (RKP) Daerah, RPJMD memuat sasaran hasil pembangunan tahunan untuk setiap tahun rencana ditambah dengan sasaran hasil pembangunan satu tahun setelah periode 5 tahun Kepala Daerah menjabat.
RDJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 3 bulan, terhitung setelah Kepala Daerah dilantik.
RPJM Daerah berfungsi sebagai:
1)    Pedoman bagi Kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan Renstra SKPD menjadi Renstra SKPD
2)    Bahan utama penyusunan RKPD
3)    Dasar evaluasi & laporan pelaksanaan atas kinerja kepala daerah
4) RPJMD Provinsi merupakan bahan masukan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota
Dalam menyusun RPJMD ini ditambahkan rancangan program indikatif satu tahun ke depan setelah periode RPJMD berakhir. Hal ini untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa awal jabatan kepala daerah yang baru, disebut sebagai program transisi.

Bagan : RPJM Nasional vs Daerah

Nasional
Daerah
Penjabaran Visi, Misi Program Presiden (Berpedoman RPJP Nasional)
-       Visi
-       Misi
-       Arah Kebijakan
Penjabaran Visi, Misi Program Studi (Berpedoman RPJP Daerah & Renstrada):
-       Visi
-       Misi
-       Arah Kebijakan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar