Senin, 09 Februari 2015

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan rencana untuk mencapai tujuan dibentuknya pemerintahan daerah provinsi sesuai Undang-Undang Pembentukan Daerah. RPJPD ini merupakan suatu dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Dokumen perencanaan tersebut adalah bersifat makro yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam penyusunan RPJP Daerah, Provinsi mengacu arah pembangunan Nasional yang ditetapkan pada RPJP Nasional. Sedangkan Kabupaten/Kota mengacu pada RPJP Daerah Provinsi sesuai kondisi dan karakteristik daerah.
Arah pembangunan jangka panjang memuat arah pembangunan dalam lingkungan setiap fungsi pemerintahan di daerah dan dilengkapi dengan penyepakatan fungsi dan peranan masing-masing sub wilayah pemerintah daerah dalam pembangunan jangka panjang.
RPJP Daerah merupakan produk para pemangku kepentingan daerah, utamanya pihak-pihak yang berkepentingan dengan kondisi daerah pada 20 tahun ke depan, sehingga memiliki visi jangka panjang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

RPJP Daerah berfungsi sebagai:
1)    Pedoman penyusunan visi, misi, dan program prioritas para calon kepala daerah
2)    Pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah
3)    RPJPD Provinsi menjadi acuan penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota

Bagan : RPJP Nasional vs Daerah

Nasional
Daerah
Penjabaran Tujuan Nasional Ke dalam
-       Visi
-       Misi
-       Arah Kebijakan
Penjabaran Mengacu pada RPJP Nasional:
-       Visi
-       Misi
-       Arah Kebijakan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar