Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan rencana untuk mencapai
tujuan dibentuknya pemerintahan daerah provinsi sesuai Undang-Undang Pembentukan
Daerah. RPJPD ini merupakan suatu dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua
puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Dokumen perencanaan tersebut
adalah bersifat makro yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang
daerah.
Dalam penyusunan RPJP Daerah, Provinsi mengacu arah pembangunan Nasional yang
ditetapkan pada RPJP Nasional. Sedangkan Kabupaten/Kota mengacu pada RPJP
Daerah Provinsi sesuai kondisi dan karakteristik daerah.
Arah pembangunan jangka panjang memuat arah pembangunan dalam lingkungan setiap
fungsi pemerintahan di daerah dan dilengkapi dengan penyepakatan fungsi dan peranan
masing-masing sub wilayah pemerintah daerah dalam pembangunan jangka panjang.
RPJP Daerah merupakan produk para pemangku kepentingan daerah, utamanya pihak-pihak
yang berkepentingan dengan kondisi daerah pada 20 tahun ke depan, sehingga memiliki
visi jangka panjang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
RPJP Daerah berfungsi
sebagai:
1) Pedoman penyusunan visi, misi, dan program prioritas para calon kepala
daerah
2) Pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah
3) RPJPD Provinsi menjadi acuan penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota
Bagan : RPJP Nasional
vs Daerah
Nasional
|
Daerah
|
Penjabaran Tujuan
Nasional Ke dalam
- Visi
- Misi
- Arah Kebijakan
|
Penjabaran Mengacu
pada RPJP Nasional:
- Visi
- Misi
- Arah Kebijakan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar