Sabtu, 07 Februari 2015

PERAN ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Munculnya sektor publik berawal dari adanya kebutuhan masyarakat secara bersama terhadap barang atau layanan tertentu. Agar tercapai prinsip keadilan dalam hal pengalokasian dan pendistribusian barang dan layanan umum, maka dipilih sekelompok masyarakat sebagai pengelola, yang salah Satunya kini dikenal dengan sebutan pemerintah. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, pemerintah baik pusat maupun daerah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pemerintah karena masyarakat telah memberikan dananya dalam bentuk pembayaran pajak, retribusi dan berbagai pungutan lainnya.
Lingkup organisasi sektor publik di setiap negara berbeda-beda. Area organisasi sektor publik pun kerap berubah-ubah bergantung pada kejadian historis dan suasana politik yang berkembang di negara tersebut. Organisasi yang tergolong sebagai organisasi sektor publik di lndonesia mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, sejumlah perusahaan yang bersahamkan pemerintah (BUMN dan BUMD), organisasi bidang pendidikan, organisasi bidang kesehatan, dan organisasi-organisasi masa (contoh LSM).
Sebagai lembaga pengelola Public Goods, organisasi sektor publik memiliki tiga peran utama (Jones, 1993) : (1) Regulatory Role, organisasi sektor publik berperan dalam menetapkan segala aturan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Tanpa ada aturan oleh organisasi-organisasi di lingkungan sektor publik maka ketimpangan akan terjadi di masyarakat. (2) Enabling Role, dalam hal ini organisasi sektor publik memiliki peran yang cukup besar untuk memperlancar aktivitas masyarakat secara aman tertib dan lancar. sebagai contoh Dinas Ketertiban mengatur pedagang kaki lima agar tidak menghambat arus jalan, Dinas Pemadam Kebakaran menanggulangi adanya musibah kebakaran agar tidak merusak dan menimbulkan banyak kerugian, (3) Direct Provision of Goods and Services, organisasi sektor publik berperan untuk mengatur berbagai kegiatan produksi dan penjualan barang dan jasa, public good dan quasi public goods. Dalam hal ini organisasi sektor publik berperan untuk mengendalikan dan mengawasi dengan sejumlah regulasi yang tidak merugikan publik.
Pemerintah sebagai organisasi sektor publik terbesar bertanggung jawab penuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjunjung tinggi keinginan rakyat, melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan sosial, menjalankan aspek-aspekfungsional dari pemerintahan secara efisien dan efektif sehingga bisa benwujud good governance dengan sebenarnya. untuk itu dalam memberikan pelayanan kepada publik, pemerintah harus memperhatikan asas-asas berikut:
a.    Transparansi. Pemberian pelayanan publik harus bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti
b.    Akuntabilitas. Pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.    Kondisional. Pemberian pelayanan publik harus sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi  dan efektivitas
d.    Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat
e.    Tidak diskriminatif (kesamaan hak). Pemberian pelayanan publik tidak boleh bersifat diskriminatif, dalam arti tidak membedakan suku ras, agama, golongan, gender, status sosial dan ekonomi
f.     Keseimbangan hak dan kewajiban


g.    Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar