Sabtu, 07 Februari 2015

REFORMASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

Otonomi daerah tidak semestinya diartikan dengan kebebasan dalam menarik dan membelanjakan dana. Pembahasan tentang otonomi daerah tidak terlepas dari pembahasan tentang isu kapasitas keuangan di masing-masing daerah. pada tahun-tahun sebelumnya, otonomi senantiasa dikaitkan dengan automoney, yang artinya, kemandirian daerah dalam menyelenggarakan kewenangannya diukur dari kemampuannya menggali sumber-sumber pendapatan sendiri. lmplikasi dari penerapan prinsip automoney inilah yang kemudian mendorong daerah-daerah untuk giat meningkatkan PAD (Pendapatan Asii Daerah), termasuk dengan menciptakan berbagai bentuk pajak dan retribusi daerah.
Meskipun paradigma penyelenggaraan otonomi daerah kini telah mengalami pergeseran dan tidak lagi berpangkal pada prinsip automoney, namun pada kenyataannya kapasitas keuangan daerah masih dititikberatkan pada kemampuan menggali PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah. Dengan dalih meningkatkan kualitas pelayanan publik, pajak dan retribusi yang dipungut justru menimbulkan beban baru, antara lain menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan memberatkan bagi masyarakat daerah yang bersangkutan.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong berkembangnya wacana mengenai perlunya dilakukan reformasi keuangan dan anggaran agar pengalokasian anggaran lebih berorientasi pada kepentingan publik. Reformasi keuangan daerah berhubungan dengan perubahan sumber-sumber pembiayaan pemerintah daerah yang meliputi perubahan-perubahan sumber-sumber penerimaan keuangan daerah. Dimensi reformasi keuangan daerah adalah:
1)    Perubahan kewenangan daerah dalam pemanfaatan dana perimbangan keuangan
2)    Perubahan prinsip pengelolaan anggaran
3)    Perubahan prinsip penggunaan dana pinjaman dan deficit spending
4)    Perubahan strategi pembiayaan
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi/fiskal, pemerintah daerah diberi keleluasaan (diskresi) untuk mengelola dan memanfaatkan sumber penerimaan daerah yang dimilikinya sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah. Pemerintah daerah harus mengoptimalkan sumber-surnber penerimaan daerah tersebut agar tidak mengalami defisit fiskal.
Serangkaian reformasi yang terkait dengan sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah, yaitu:
1)    Reformasi Sistem Pembiayaan (financing reform)
2)    Reformasi Sistem Penganggaran (budgeting reform)
3)    Reformasi Sistem Akuntansi (accounting reform)
4)    Reformasi Sistem Pemeriksaan (audit reform)
5)    Reformasi sistem Manajemen Keuangan Daerah (financial management reform)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar