Mengacu pada PSAP 01 Paragraf 8, dana cadangan merupakan
dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif
besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan
dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana cadangan ini harus
didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya.
Untuk pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dalam
peraturan daerah yang didalamnya mencakup: (a) penetapan tujuan pembentukan
dana cadangan; (b) program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
(c) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer
ke rekening dana cadangan dalam bentuk rekening tersendiri; (d) sumber dana
cadangan; dan (e) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Pembentukan dana cadangan ini akan dianggarkan dalam pengeluaran
pembiayaan, sedangkan pencairannya akan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan.
Untuk penggunaannya dianggarkan dalam program kegiatan yang sudah tercantum di
dalam peraturan daerah. Dana cadangan diakui saat terjadi pemindahan dana dari Rekening
Kas Daerah ke Rekening dana cadangan. Proses pemindahan ini harus melalui proses
penatausahaan yang menggunakan mekanisme LS.
Sementara itu, pengukuran dilakukan terhadap, pertama,
Pembentukan Dana Cadangan. Pembentukan dana cadangan diakui ketika PPKD telah
menyetujui SP2D-LS terkait pembentukan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
Kedua, Hasil Pengelolaan Dana
Cadangan. Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa
giro/bunga diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke
dana cadangan. Hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam
pos Lain-lain PAD yang Sah-Jasa Giro/Bunga dana cadangan. Hasil pengelolaan
hasil dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
Ketiga,
Pencairan Dana Cadangan. Apabila dana cadangan telah memenuhi pagu anggaran
maka BUD akan membuat surat perintah pemindahan buku dari Rekening dana cadangan
ke Rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan dana cadangan. Pencairan dana
cadangan diukur sebesar nilai nominal. Sedangkan pengungkapan dana cadangan
dalam CaLK, sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal, antara lain dasar
hukum (peraturan daerah) pembentukaan dana cadangan; tujuan pembentukan dana
cadangan; program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; besaran
dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening
dana cadangan; sumber dana cadangan; dan tahun anggaran pelaksanaan dan
pencairan dana cadangan.
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar