Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk
mendukung kegiatan operasional pemerintah
daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan aset yang
berupa,
Pertama, barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
Pertama, barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
Kedua,
bahan atau perlengkapan (supplies) yang
akan digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku pembuatan alat-alat
pertanian, bahan baku pembuatan benih.
Ketiga, barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat-alat pertanian setengah jadi, benih yang belum cukup umur.
Keempat, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya adatah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam CaLK.
Ketiga, barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat-alat pertanian setengah jadi, benih yang belum cukup umur.
Keempat, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya adatah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam CaLK.
Persediaan diakui (a) pada saat potensi manfaat
ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya
yang dapat diukur dengan andal, (b) pada saat diterima atau hak kepemilikannya
dan/atau kepenguasaannya berpindah. Terdapat dua pendekatan pengakuan beban
persediaan, yaitu pendekatan aset dan pendekatan beban.
Dalam pendekatan aset, pengakuan beban persediaan diakui
ketika persediaan telah dipakai atau dikonsumsi, Pendekatan aset digunakan
untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk selama satu periode
akuntansi, atau untuk maksud berjaga-jaga. Dalam pendekatan beban, setiap pembelian persediaan
akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. Pendekatan beban digunakan
untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk waktu yang
segera/tidak dimaksudkan untuk sepanjang satu periode.
Sering kali terjadi selisih persediaan antara catatan persediaan
menurut bendahara barang/pengurus barang atau catatan persediaan menurutfungsi
akuntansi dengan hasil stock opname.
Selisih persediaan dapat disebabkan karena persediaan hilang, usang,
kadaluarsa, atau rusak. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu
jumlah yang normal, maka selisih persediaan itu diperlakukan sebagai beban.
Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang abnormal maka
selisih persediaan ini diperlakukan sebagai kerugian daerah.
Sementara itu, persediaan disajikan sebesar:
Pertama, biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
Kedua, harga pokok produk siapa bila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
Ketiga, nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction).
Pertama, biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
Kedua, harga pokok produk siapa bila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
Ketiga, nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction).
Persediaan dicatat dengan metode perpetual/periodik. Dalam
metode perpetual, fungsi akuntansi selalu mengkinikan nilai persediaan setiap
ada persediaan yang masuk maupun keluar. Metode ini digunakan untuk jenis persediaan
yang berkaitan dengan operasional utama di SKPD dan membutuhkan pengendalian
yang kuat. Contohnya adalah persediaan obat-obatan di RSUD, persediaan pupuk di
dinas pertanian, dan lain sebagainya. Dalam metode perpetual, pengukuran
pemakaian persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai
dikalikan dengan nilai per unit sesuai metode penilaian yang digunakan.
Dalam metode periodik, fungsi akuntansi tidak langsung
mengkinikan nilai persediaan ketika terjadi pemakaian. Jumlah persediaan akhir
diketahui dengan melakukan perhitungan fisik (stock opname) pada akhir periode.
Pada akhir periode inilah dibuat jurnal penyesuaian untuk mengkinikan nilai
persediaan. Metode ini dapat digunakan untuk persediaan yang sifatnya sebagai
pendukung kegiatan SKPD. Dalam metode ini, pengukuran pemakaian persediaan
dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal
persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo
akhir persediaan dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang
digunakan.
Untuk
persediaan disajikan sebagai bagian dari aset lancar. Sedangkan LKPD mengungkapkan:
(a) kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan; (b)
penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang
digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam
proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk
dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan (c) jenis, jumlah, dan nilai
persediaan dalam kondisi rusak atau usang.
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar