Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 PSAP Nomor 02 Paragraf 50 mendefinisikan pembiayaan
(financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan
maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam
penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau
memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal
dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan antara
lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman
kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
Pembiayaan diklasifikasi kedalam dua bagian, yaitu penerimaan
pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pos-pos pembiayaan menurut PSAP Berbasis
Akrual Nomor 02, dapat dijelaskan sebagai berikut: pertama, penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas
Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi
pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman
yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan
pencairan dana cadangan. Kedua,
pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah
antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal
pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran
tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
Sementara
itu, penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum
Negara/Daerah. Sedangkan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan
dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Untuk pengukuran pembiayaan menggunakan
mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima atau yang akan
diterima oleh nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan.
Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan
nilai tukar (kurs tengan Bank lndonesia) pada tanggal transaksi pembiayaan.
Sedangkan untuk penyajiannya, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan
pemerintah daerah disajikan dalam laporan realisasi anggaran.
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar