Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk
digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah
atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan
kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas; yang
meliputi tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan
jaringan; aset tetap lainnya; dan konstruksi dalam pengerjaan.
Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan
dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Pengakuan aset tetap
sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya
dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Apabila perolehan aset tetap belum
didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses
administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus
diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi
berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa
penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi
pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
Sementara itu, untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus
dipenuhi kriteria berwujud; mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; biaya
perolehan aset dapat diukur secara andal; tidak dimaksudkan untuk dijual dalam
operasi normal entitas; diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;
serta merupakan objek pemeliharaan atau memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara;
dan nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian
barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah
ditetapkan.
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian
aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai
aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Dalam keadaan suatu
aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan
atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut
untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam
proses konstruksi.
Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola
meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak
langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik,
sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan
pembangunan aset tetap tersebut. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya
aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh
Pengukuran
aset tetap harus memperhatikan kebijakan tentang ketentuan nilai satuan minimum
kapitalisasi aset tetap. Jika nilai perolehan aset tetap di bawah nilai satuan minimum
kapitalisasi maka atas aset tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan
sebagai aset tetap. Aset-aset tersebut diperlakukan sebagai persediaan/aset
lainnya. Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset
tetap sebagai berikut (a) dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai
tercatat (carrying amount); rekonsiliasi
jumlah tercatat pada awal dan akhir periode; informasi penyusutan; laporan keuangan;
serta aset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis,
kondisi dan lokasi aset dimaksud.
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar