Sabtu, 07 Februari 2015

REFORMASI MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK

Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good gavernance) diperlukan serangkaian reformasi sektor publik. Dimensi reformasi sekior publik tersebut tidak saja sekedar perubahan format lembaga/manajemen, akan tetapi juga mencakup pembaharuan alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga publik tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sehingga cita-cita reformasi yaitu menciptakan good governance benar-benar tercapai.
Untuk itu diperlukan dua tipe reformasi yakni reformasi kelembagaan (institutional reform) dan reformasi manajemen publik (public management reform). Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan seluruh alat-alat pemerintah didaerah baik struktur maupun infrastrukturnya. Kunci reformasi kelembagaan adalah adanya pemberdayaan masing-masing elemen daerah, yaitu masyarakat umum sebagai "stakeholder”, maupun pemerintah daerah sebagai eksekutif, dan DPRD sebagai "shareholder” (Mardiasmo, 2004).
Reformasi manajemen sektor publik terkait dengan perlunya digunakan model manajemen pemerintahan yang baru yang sesuai dengan perubahan dan tuntutan jaman. Model manajemen baru ini kerap dikenal sebagai Era New Public Management (NPM). Pada awalnya manajemen pemerintahan dikenal sangat birokratis. Masyarakat memandang birokrasi sebagai salah satu penyebab terjadinya inefisiensi dan terhambatnya pembangunan, birokrasi dinilai bukan sebagai fasilitator pembangunan. Berdasar hal tersebut, mulai pertengahan tahun 1980-an, telah terjadi perubahan manajemen sektor publik yang cukup drastis dari sistem manajemen tradisional yang terkesan kaku, birokratis, dan hierarkis menjadi model manajemen sektor publik yang fleksibel dan lebih mengakomodasi pasar. Perubahan tersebut bukan sekedar perubahan kecil dan sederhana. Perubahan tersebut telah mengubah peran pemerintah terutama dalam hal hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Paradigma baru yang muncul dalam manajemen sektor publik tersebut yakni pendekatan New Public Management (NPM).
NPM merupakan teori manajemen publik yang beranggapan bahwa organisasi sektor publik harus dikelola secara profesional. Pendekatan baru ini memandang bahwa praktik manajemen sektor swasta dianggap lebih baik dibandingkan dengan praktik manajemen sektor publik (Mahmudi, 2006). Model New Public Management mulai dikenal tahun 1980-an dan kembali populer tahun 1990-an dengan mengalami beberapa bentuk inkarnasi, misalnya munculnya konsep "managerialism" (Pollit,1993); " market-based public administration" (Lan, Zhiyong, and Rosenbloom, 1992); "post-bureaucratic paradigm" (Barzelay, 1992); dan "entrepreneurial government” (Osborne and Gaebler, 1992). New Public Management berfokus pada manajemen sektor publik yang berorientasi pada kinerja, bukan berorientasi kebijakan. Penggunaan paradigma New Public Management tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi bagi pemerintah di anrtaranya adalah tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetisi tender. Pada dasarnya NPM merupakan konsep manajemen sektor publik yang berfokus pada perbaikan kinerja organisasi (Mahmudi, 2006). Penerapan konsep NPM ini dapat dipandang sebagai suatu bentuk modernisasi atau reformasi manajemen dan administrasi publik, depolitisasi kekuasaan, atau desentralisasi wewenang yang mendorong pada demokrasi (Huges, 1998).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar