Mengacu pada Buletin Teknis SAP 02 tentang Penyusunan Neraca
Awal Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa Aset Lainnya merupakan aset pemerintah
daerah yang tidak dapat di klasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka
panjang, aset tetap dan dana cadangan. Layaknya sebuah aset, aset lainnya
memiliki peranan yang cukup penting bagi pemerintah daerah karena mampu memberikan
manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential
service) di masa depan. Berbagai transaksi terkait aset lainnya seringkali
memiliki tingkat materialitas dan kompleksitas yang cukup signifikan
mempengaruhi LKPD sehingga keakuratan dalam pencatatan dan pelaporan menjadi
suatu keharusan. Semua standar akuntansi menempatkan aset lainnya sebagai aset
yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan,
pengukuran maupun pengungkapannya.
Setiap kelompok aset lainnya memiliki karakteristik pengakuan dan pengukuran yang khas, yaitu tagihan jangka
panjang yang terdiri atas tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti
kerugian daerah' Untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMD yang dimilikinya, pemerintah
daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip
saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Buletin Teknis SAP Nomor 11 tentang Aset Tidak
Berwujud (ATB) menyebutkan bahwa aset tidak berwujud adalah aset non-moneter
yang tidak mempunyai wujud fisik, dan merupakan salah satu jenis aset yang
dimiliki oleh pemerintah daerah. Aset ini sering dihubungkan dengan hasil
kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan
serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas.
Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan
aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Hal ini dapat
disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena
sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli,
penghibahan, penyertaan modal). Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari
penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain.
Sementara
itu, pengungkapan aset lainnya dalam catatan atas laporan keuangan, sekurang-kurangnya
harus diungkapkan antara lain besaran dan rincian aset lainnya; kebijakan
amortisasi atas Aset Tidak Berwujud; kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan
pihak ketiga (sewa, KSP, BOT dan BTO); dan informasi lainnya yang penting.
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar