Negara didirikan dengan satu tujuan utama yakni untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Termasuk dalam pengertian ini antara lain adalah kemakmuran, kesehatan, pendidikan, dan rasa aman bagi rakyat serta meningkatkan harkat dan martabat rakyat sebagai manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut tidak dapat dilaksanakan seeara sendiri-sendiri oleh individu-individu atau kelompok-kelompok rakyat atas dasar kepentingan masing-masing, menuju ke arah dan target masing-masing. Hal ini dapat membawa dampak adanya divergenitas arah dan tujuan bersama yang hendak diwujudkan, muncul gerakan-gerakan yang diametral satu sama lain, dan bahkan mungkin terjadi saling tumpang tindih, yang akan berujung kepada kekacauan.
Oleh karena itu negara membentuk suatu organisasi yang bernama pemerintah sebagai pemegang mandat kekuasaan negara untuk merencanakan, menetapkan tujuan dan sasaran, mengatur, menggerakkan, mengarahkan, dan mensinergikan segenap upaya bersama dalam mencapai tujuan bernegara tersebut. Kata pemerintah (government) dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik. World Bank memberikan definisi pemerintah (government) sebagai "the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. Sedangkan United Nation development Program (UNDP) mendefinisikan pemerintah (governance) sebagai “the exercise of political, economic, and administratif authoity to manage a nation's affair at all levels". Jika world Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumberdaya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, maka UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan negara (Mardiasmo, 2004).
Organisasi pemerintahan diatur dalam suatu struktur pemerintah pusat sebagai pemegang mandat negara, dan pemerintah daerah (propinsi maupun kabupaten/kota) yang masing-masing mempunyai fungsi dan tugas sendiri-sendiri. Pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, mempunyai tugas pokok untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya. Pengaturan tersebut telah pula dilengkapi dengan berbagai Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) agar fungsi pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, di antaranya: UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Dengan terlaksanakannya secara disiplin aturan dan undang-undang tersebut diharapkan terwujud tata pemerintahan yang baik (Good Governance).
Mengacu pada world Bank dan UNDR orientasi pembangunan sektor publik adalah untuk menciptakan good governance. Pengertian good governance kerap diartikan dengan kepemerintahan yang baik. World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasaryang efisien penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha (Mardiasmo, 2004).
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi pokoknya dalam mensejahterakan masyarakat, pemerintah pusat maupun daerah memerlukan dukungan ketersediaan anggaran daerah dalam jumlah yang memadai, yang disusun dalam struktur dan dengan menggunakan metode yang baik, serta yang memungkinkan dijalankannya fungsi-fungsi anggaran sebagaimana mestinya. Selain itu, pemerintah juga harus mengetahui dan mempunyai teknik yang tepat dan menerapkan prinsip yang jitu untuk memanfaatkan anggaran yang tersedia agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan menimbulkan dampak dinamis yang mendorong pertumbuhan perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar