Dalam hal pengelolaan keuangan publik, masyarakat semakin cerdas untuk menuntut adanya transparansi. Pemerintah baik pusat maupun daerah dituntut untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Hal ini dilakukan oleh masyarakat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, secara langsung maupun tidak langsung melalui para penyambung lidah rakyat dari kalangan DPR/DPRD.
Pemerintah sudah selayaknya responsif terhadap tuntutan publik. Dengan tansparansi publik akan memperoleh informasi yang aktual dan faktual, sehingga mereka dapat dengan baik menggunakan informasi tersebut untuk (Mahmudi, 2005)
a. Membandingkan kinerja keuangan yang dicapai dengan direncanakan (realisasi versus anggaran)
b. Menilai ada tidaknya unsur korupsi dan manipulasi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran
c. Menentukan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang terkait
d. Mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak, yaitu antara pemerintah dengan masyarakat dan dengan pihak lain yang terkait
Dalam melaksanakan akuntabilitas publik, pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan informasi sebagai bentuk pemenuhan hak-hak publik.
Hak-hak publik itu antara lain:
1. Hak untuk tahu (right to know)
2. Hak untuk diberi informasi (right to be informed)
3. Hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listend to)
Pemerintah daerah dituntut untuk tidak sekedar melakukan akuntabilitas vertikal (vertical accauntability), yaitu pelaporan kepada pemerintah atasan, melainkan juga melakukan akuntabiiitas horisontal (horizontal accountability) yaitu pelaporan kepada DPRD dan masyarakat luas (Mardiasmo, 2002).
Sumber :
Yunita Anggarini, SE., M.Si dan B. Hendra Puranto. 2010. Anggaran Berbasis Kinerja: Penyusunan APBD Secara Komprehensif. Edisi Pertama, Cetakan Pertama. UPP-STIE YPKN ; Yogyakarta.
Mahmudi, SE., M.Si. 2005. Manajemen Sektor Publik. Cetakan Pertama. UPP AMP YKPN. Yogyakarta
Mardiasmo. 2002. Otonomi Daerah Sebagai Upaya Memperkokoh Basis Perekonomian Daerah. Artikel Th. I - No. 4
Sumber :
Yunita Anggarini, SE., M.Si dan B. Hendra Puranto. 2010. Anggaran Berbasis Kinerja: Penyusunan APBD Secara Komprehensif. Edisi Pertama, Cetakan Pertama. UPP-STIE YPKN ; Yogyakarta.
Mahmudi, SE., M.Si. 2005. Manajemen Sektor Publik. Cetakan Pertama. UPP AMP YKPN. Yogyakarta
Mardiasmo. 2002. Otonomi Daerah Sebagai Upaya Memperkokoh Basis Perekonomian Daerah. Artikel Th. I - No. 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar