Koreksi merupakan tindakan pembetulan secara akuntansi
agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan
yang seharusnya Kesalahan merupakan penyajian akun/pos yang secara signifikan tidak
sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan
atau periode sebelumnya. Sehingga koreksi kesalahan merupakan tindakan untuk
membetulkan kesalahan peyajian dalam suatu akun/pos. Koreksi kesalahan diungkapkan
pada CaLK.
Ada beberapa penyebab bisa terjadinya kesalahan.
Antara lain disebabkan karena keterlambatan penyampaian bukti transaksi oleh
pengguna anggaran, kesalahan hitung, kesalahan penerapan standar dan akuntansi,
kelalaian, dan lain-lain. Kesalahan juga bisa ditemukan di periode yang sama
saat kesalahan itu dibuat, namun bisa pula ditemukan pada periode di masa
depan. ltulah sebabnya akan ada perbedaan perlakuan terhadap beberapa kesalahan
tersebut.
Ditinjau dari sifat kejadiannya, kesalahan
dikelompokkan menjadi dua jenis.
Pertama, kesalahan tidak berulang, yakni kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali.
Kedua, kesalahan berulang, yakni kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Misalnya penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dariwajib pajak.
Pertama, kesalahan tidak berulang, yakni kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali.
Kedua, kesalahan berulang, yakni kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Misalnya penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dariwajib pajak.
Sementara itu, apabila laporan keuangan belum diterbitkan,
maka dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun
pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan
kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya
dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah
diterbitkan (Perda/Perkada Pertanggungjawaban), dilakukan dengan pembetulan
pada akun pendapatan lain-lain-LRA, Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas
dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih.
Kesalahan
berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal)
dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang.
Kesalahan berulang tidak memerlukan koreksi melainkan dicatat pada saat terjadi
pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi
pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan.
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar