Reformasi di bidang keuangan Negara terus dilakukan.
Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara menjadi
pijakan yang berfungsi sebagai penggerak (driving
force) ditetapkannya Anggaran Berbasis Kinerja. Pengaturan pengelolaan
keuangan daerah mengacu pada 5 (lima) Undang-Undang yakni (1 ) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003, (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, (3) Undang-Undang No
15 Tahun 2004, (4) Undang-Undang Nonror 32Tahun 2004 dan (5) Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004.
Sejak diterbitkannya paket Undang-Undang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah, telah membawa perubahan yang sangat mendasar dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya di bidang pengelolaan keuangan
daerah. Perubahan pada aspek pengelolaan keuangan daerah yang diatur di dalam
undang-undang tersebut pada dasarnya bertumpu pada upaya untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang tersebut, telah
diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. Peraturan pemerintah ini bersifat omnibus regulation, yang merupakan satu kesatuan yang dapat
mengakomodir sekaligus mensinkronkan seluruh pengaturan yang menyentuh aspek
pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam undang-undang sebagaimana
telah dikemukakan.
Ombinus Regulation
|
|
Dasar Hukum
|
|
UU Nomor 17 Tahun 2003
|
UU Nomor 25 Tahun 2004
|
UU Nomor 1 Tahun 2004
|
UU Nomor 32 Tahun 2004
|
UU Nomor 10 Tahun 2004
|
UU Nomor 33 Tahun 2004
|
UU Nomor 15 Tahun 2004
|
|
Oleh karena itu, perlu dipahami substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 merupakan
pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang selama ini dijadikan sebagai
landasan hukum dalam penyusunan APBD, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggung-jawaban
keuangan daerah. Dalam kaitan itu, apabila mencermati substansi materi antara kedua
peraturan pemerintah tersebut, masih terdapat persamaan yang sangat mendasar
khususnya landasan filosofis yang mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas,
transparansi dan akuntabilltas. Sedangkan perbedaan yang sangat menonjoldalam pengaturan,
yang baru dilandasi pemikiran untuk lebih mempertegas dan memperjelas cakupan
pengelolaan keuangan daerah, desentralisasi pelaksanaan pengelolaan keuangan
daerah, sistem dan prosedur serta kebijakan lainnya yang perlu mendapatkan
perhatian di bidang penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban
keuangan daerah.
Dengan memahami substansi peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, diharapkan
akan diperoleh persepsi yang sama sehingga terhindar dan adanya multi Interpretasi
yang menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan dan menghindari kesulitan untuk
membaca aturan di bidang pengelolaan keuangan daerah karena telah diatur dalam
berbagai undang-undang.
Mengingat
pengelolaan keuangan daerah yang diatur di dalam peraturan pemerintah tersebut
masih bersifat umum dan lebih menekankan pada prinsip, norma dan asas, yang
sifatnya belum dapat diaplikasikan secara mudah, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal
155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Menteri Dalam Negeri telah Menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini merupakan pengganti dari
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002. Yang digunakan dalam
pengurusan dari pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, serta tata
cara penyusunan APBD; pelaksanaan tata usaha keuangan daerah. Permendagri ini
kemudian disempurnakan dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar