Senin, 09 Februari 2015

REFORMASI REGULASI DALAM PENGANGGARAN

Reformasi di bidang keuangan Negara terus dilakukan. Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara menjadi pijakan yang berfungsi sebagai penggerak (driving force) ditetapkannya Anggaran Berbasis Kinerja. Pengaturan pengelolaan keuangan daerah mengacu pada 5 (lima) Undang-Undang yakni (1 ) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, (3) Undang-Undang No 15 Tahun 2004, (4) Undang-Undang Nonror 32Tahun 2004 dan (5) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Sejak diterbitkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, telah membawa perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah. Perubahan pada aspek pengelolaan keuangan daerah yang diatur di dalam undang-undang tersebut pada dasarnya bertumpu pada upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan pemerintah ini bersifat omnibus regulation, yang merupakan satu kesatuan yang dapat mengakomodir sekaligus mensinkronkan seluruh pengaturan yang menyentuh aspek pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam undang-undang sebagaimana telah dikemukakan.
Ombinus Regulation
Dasar Hukum
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 25 Tahun 2004
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 32 Tahun 2004
UU Nomor 10 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004


Oleh karena itu, perlu dipahami substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang selama ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyusunan APBD, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggung-jawaban keuangan daerah. Dalam kaitan itu, apabila mencermati substansi materi antara kedua peraturan pemerintah tersebut, masih terdapat persamaan yang sangat mendasar khususnya landasan filosofis yang mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilltas. Sedangkan perbedaan yang sangat menonjoldalam pengaturan, yang baru dilandasi pemikiran untuk lebih mempertegas dan memperjelas cakupan pengelolaan keuangan daerah, desentralisasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, sistem dan prosedur serta kebijakan lainnya yang perlu mendapatkan perhatian di bidang penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dengan memahami substansi peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, diharapkan akan diperoleh persepsi yang sama sehingga terhindar dan adanya multi Interpretasi yang menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan dan menghindari kesulitan untuk membaca aturan di bidang pengelolaan keuangan daerah karena telah diatur dalam berbagai undang-undang.
Mengingat pengelolaan keuangan daerah yang diatur di dalam peraturan pemerintah tersebut masih bersifat umum dan lebih menekankan pada prinsip, norma dan asas, yang sifatnya belum dapat diaplikasikan secara mudah, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Menteri Dalam Negeri telah Menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002. Yang digunakan dalam pengurusan dari pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, serta tata cara penyusunan APBD; pelaksanaan tata usaha keuangan daerah. Permendagri ini kemudian disempurnakan dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar