Senin, 09 Februari 2015

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN

Pembangunan daerah merupakan serangkaian kegiatan dari dan untuk masyarakat yang dilaksanakan oleh masyarakat bersama dengan pemerintah daerah dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat di daerah secara berencana, bertahap, dan berkesinambungan diselaraskan dengan kondisi, potensi, dan aspirasi yang berkembang di daerah.
Oleh karena itu seluruh gerak, arah, dan semangat pembangunan di daerah merupakan upaya pengamalan sila-sila Pancasila secara serasi dan seimbang sebagai kesatuan yang utuh dalam wadah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
Sejalan dengan makna tersebut, pembangunan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur, yang merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertujuan mengembangkan potensi daerah secara optimal.
Pola pemerintahan yang bersifat sentralistik selama lebih darl 4 (empat) dasawarsa jelas mengurangi potensi daerah untuk bisa mandiri dan berprakarsa serta meminimalkan kreativitas daerah dalam pengelolaan pembangunan daerah Dominasi pola top-down planning dengan berbagai petunjuk dari pusat kepada daerah telah melahirkan authority-based organization dengan kultur birokrasi daerah yang berorientasi ke pusat.
Melihat kondisi yang ada di daerah sekarang, masih banyak pembenahan yang harus dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang benar-benar siap menjalankan otonomi daerah dengan tingkat kualitas pelayanan publik yang lebih memadai. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menciptakan pemerintahan daerah dengan kapasitas serta kapabilitas yang diperlukan guna melaksanakan otonomi yang seluas-luasnya, beberapa variabel yang harus dipertimbangkan meliputi (1) Kejelasan mengenai struktur organisasi yang mengatur batas wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom, (2) Wadah keiembagaan yang akan mengemban wewenang dan tanggung jawab tersebut, (3) Personalia atau sumber daya profesional yang akan mengelola lembaga tersebut, (4) Kuaiitas kinerja pengelolaan keuangan daerah untuk membiayai urusan-urusan tersebut, (5) Pemberdayaan legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, dan (6) Peningkatan kemampuan stratejik, manajeriai, dan operasional dalam melaksanakan baik setiap urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah maupun urusan pemerintahan daerah yang bersipat pilihan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SP2N) pada dasarnya mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional dengan tujuan untuk menjamin adanya keterkaitan & konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengendalian, & pengawasan.
Revitalisasi perencanaan pembangunan jangka panjang sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tersebut merupakan salah satu pendekatan penting untuk menunjang kesinambungan pembangunan nasional serta dapat mendorong efektivitas dan efisiensi melalui sinkronisasi dan peningkatan sinergi program antara pusat dengan daerah serta program pembangunan lintas sektor di daerah.
Yang dimaksud dengan sinkronisasi ini adalah keselarasan antara program dan kegiatan pemerintah dengan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam Rancangan KUA serta Rancangan PPAS. Oleh karena itu perlu ada keterkaitan antara sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan pemerintah provinsi/kabuapten/kota serta program dan kegiatan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Lagi pula, dalam kondisi sosial politik dan pasar domestik maupun lingkungan strategis global yang cepat berubah dan penuh tantangan, keberadaan visi, misi strategik maupun kontrak politik jangka menengah antara eksekutif dengan legislatif berupa kerangka anggaran jangka menengah adalah sangat penting.
Dengan sinkronisasi dan peningkatan sinergi program antara pusat dengan daerah serta program pembangunan lintas sektor di daerah, maka dapat dicapai tujuan-tujuan berikut:
1)    Mencapai sinergitas sesuai kewenangan provinsi dan kabupaten/kota
2)    Menghindari tumpang tindih pendanaan antara urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota
3)    Efektivitas & efisiensi anggaran daerah

Sistem perencanaan pembangunan daerah mengalami perubahan mendasar seiring dengan tuntutan bidang politik, pemerintahan, dan pengelolaan keuangan negara. Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung akan diikuti pada tata cara pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota). Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota akan dipilih secara langsung. Paparan visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih akan menjadi bahan utama penyusunan agenda kerja selama 5 (lima) tahun ke depan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juga menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disusun berpedoman pada Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Jangka Menengah Nasional.
Reformasi pengelolaan keuangan negara ditandai dengan bergulirnya UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 tahun 2004 dan UU Nomor 15 tahun 2004 yang telah mengisyaratkan terjadinya perubahan mendasar terhadap perencanaan dan penganggaran di daerah.
Perubahan-perubahan tersebut mencakup:
1)    Pertama, perencanaan program kerja dan kegiatan menjadi satu kesatuan dengan perencanaan anggaran sehingga program kerja dan kegiatan yang direncanakan akan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia. Oleh karena itu perencanaan jangka menengah daerah harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan pembiayaan jangka menengah (medium term expenditure framework).
2)    Kedua; mengisyaratkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD (seluruh dinas, badan, lembaga dan kantor) untuk melaksanakan program kerja dan kegiatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD (instansi/lembaga) di tiap tingkat pemerintahan.
3)    Ketiga; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikelola berdasarkan prestasi kerja/anggaran kinerja, yang berarti program kerja dan kegiatan yang direncanakan dalam format APBD harus dirumuskan secara jelas dan terukur (input, output dan outcome-nya)

4)    Keempat; Penjelasan UU Nomor 17 tahun 2003 telah menegaskan bahwa fungsi pemerintahan di Pusat terdiri dari 11 fungsi (pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan & fasilitas umum, kesehatan, pariwisata & budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial. Sedangkan pemerintahan di Daerah terdiri 9 fungsi tanpa fungsi pertahanan dan agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar