Jumat, 06 Februari 2015

Akuntansi Piutang

Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. hal ini senada dengan berbagai teori yang mengungkapkan bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat ini.
Piutang salah satu aset yang cukup penting bagi pemerintah daerah, baik dari sudut pandang potensi kemanfaatannya maupun dari sudut pandang akuntabilitasnya. Semua standar akuntansi menempatkan piutang sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya. Buletin Teknis SAP Nomor 02 tahun 005 menyatakan piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini senada dengan berbagai teori yang mengungkapkan bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat ini.
Aset berupa piutang di Neraca harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value). Alat untuk menyesuaikan adalah dengan melakukan penyisihan piutang tak tertagih.
Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang. Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debitornya. Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang. Piutang dilihat dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang dibagi atas pungutan, perikatan, transfer antar pemerintahan, dan tuntutan ganti kerugian daerah. Piutang diakui saat timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain. Piutang dapat diakui ketika diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah; atau telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
Sementara itu, pengukuran piutang pendapatan disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (Wp) yang mengajukan banding; atau disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.
Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. Penggolongan kualitas piutang merupakan salah satu dasar untuk menentukan besaran tarif penyisihan piutang. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo/umur piutang dan perkembangan upaya penagihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kualitas piutang didasarkan pada kondisi piutang pada tanggal pelaporan.
Dasar yang digunakan untuk menghitung penyisihan piutang adalah kualitas piutang. Penyisihan dilakukan setiap bulan tetapi pada akhir tahun baru dibebankan. Pencatatan transaksi penyisihan piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat sardo piutang, maka dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya.
Pada tanggal pelaporan berikutnya pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perkembangan kualitas piutang yang dimilikinya. Apabila kualitas piutang masih sama, maka tidak perlu dilakukan jurnar penyesuaian cukup diungkapkan di dalam caLK. Apabila kualitas piutang menurun, maka dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. sebaliknya, apabila kuaritas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi, ma ka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal.
Piutang disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar. Berikut adalah contoh penyajian piutang dalam Neraca Pemerintah Daerah. piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. lnformasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam CaLK. Informasi dimaksud dapat berupa: (a) kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang; (b) rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya; (c) penjelasan atas penyelesaian piutang;dan (d) jaminan atau sita jaminan jika ada. Khusus untuk tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam CaLK agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.

Klasifikasi Piutang:

  1. Piutang Pajak Daerah
  2. Piutang Retribusi
  3. Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
  4. Piutang lain-lain PAD yang sah
  5. Piutang transfer pemerintah pusat
  6. Piutang transfer pemerintah lainnya
  7. Piutang transfer pemerintah daerah lainnya
  8. Piutang pendapatan lainnya
  9. Bagian Lancar tagihan Jangka Panjang
  10. Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada entitas lainnya
  11. Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran
  12. Bagian Lancar tuntutan Ganti Kerugian Daerah
  13. Uang Muka

  • Sistem Akuntansi Piutang di SKPD


Pihak yang terkait


Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD); dengan Tugas:

1) Mencatat transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah dan valid ke buku Jurnal LO dan Neraca
2) Melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam buku besar masing-masing rekening
3) Menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan Operasional (LO), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan

Bendahara Penerimaan SKPD; dengan tugas:

1) Mencatat dan membukukan semua penerimaan ke dalam buku kas penerimaan SKPD
2) membuat SPJ atas pendapatan

Dokumen yang dibutuhkan:

SKR Daerah/Dokumen yang dipersamakan untuk Piutang Retribusi


  • Sistem Akuntansi Piutang PPKD :

 Pihak yang terkait :
Pejabat Penatausahaan Keuangan PPKD (PPK-PPKD); dengan Tugas:
1) Mencatat transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah dan valid ke buku Jurnal LRA dan buku Jurnal LO dan Neraca
2) Melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam buku besar masing-masing rekening
3) Menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan Operasional (LO), laporan perubahan SAL (LP SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan

Bendahara Penerimaan SKPD; dengan tugas:

1) Mencatat dan membukukan semua penerimaan ke dalam buku kas penerimaan PPKD
2) membuat SPJ atas pendapatan

Dokumen yang dibutuhkan :




Uraian
Dokumen
Piutang Pajak Daerah
SKP Daerah / SKPDKB/Dokumen yang dipersamakan
Piutang hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Hasil RUPS/Dikumen yang dipersamakan
Piutang lain PAD yang sah:
§  Jasa Giro/Bunga Deposito

§  Tuntutan ganti kerugian daerah


§  Piutang hasil eksekusi atas jaminan

§  Nota Kredit/sertifikat deposito/dokumen yang dipersamakan
§  SK pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan
§  Keputusan Pengadilan/Dokumen yang dipersamakan
Piutang transfer pemerintah daerah
§  Bagi hasil pajak
§  Bukan Hasil Pajak
§  DAU
§  DAK

§  PMK
§  PMK
§  Perpres
§  PMK
Piutang transfer pemerintah lainnya
§  Dana Otsus
§  Bantuan Keuangan
§  Piutang Pendapatan lainnya

§  PMK
§  PMK
§  Keputusan kepala Daerah/PMK/Dokumen yang dipersamakan
Piutang transfer pemerintah daerah lainnya
§  Bagi hasil pajak

§  Bantuan keuangan

§  Piutang pendapatan lainnya

§  Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan
§  Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan
§  Dokumen yang dipersamakan
Bagian lancar tagihan jangka panjang
Surat Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan
Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas lainnya
Surat Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan
Bagian lancar tagihan penjualan angsuran
Kontrak/Perjanjian Penjualan secara angsuran/Dokumen yang dipersamakan
Bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah
Surat keputusan pembebanan kerugian/Dokumen yang dipersamakan
Uang Muka
SP2D/Nota Debet/Dokumen yang dipersamakan


Sumber : 
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar