Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. hal ini senada dengan berbagai teori yang mengungkapkan bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat ini.
Piutang salah satu aset yang cukup penting bagi pemerintah daerah, baik dari sudut pandang potensi kemanfaatannya maupun dari sudut pandang akuntabilitasnya. Semua standar akuntansi menempatkan piutang sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya. Buletin Teknis SAP Nomor 02 tahun 005 menyatakan piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini senada dengan berbagai teori yang mengungkapkan bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat ini.
Piutang salah satu aset yang cukup penting bagi pemerintah daerah, baik dari sudut pandang potensi kemanfaatannya maupun dari sudut pandang akuntabilitasnya. Semua standar akuntansi menempatkan piutang sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya. Buletin Teknis SAP Nomor 02 tahun 005 menyatakan piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini senada dengan berbagai teori yang mengungkapkan bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat ini.
Aset berupa piutang di Neraca harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value). Alat untuk menyesuaikan adalah dengan melakukan penyisihan piutang tak tertagih.
Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang. Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debitornya. Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang. Piutang dilihat dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang dibagi atas pungutan, perikatan, transfer antar pemerintahan, dan tuntutan ganti kerugian daerah. Piutang diakui saat timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain. Piutang dapat diakui ketika diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah; atau telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang. Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debitornya. Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang. Piutang dilihat dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang dibagi atas pungutan, perikatan, transfer antar pemerintahan, dan tuntutan ganti kerugian daerah. Piutang diakui saat timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain. Piutang dapat diakui ketika diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah; atau telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
Sementara itu, pengukuran piutang pendapatan disajikan
sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap
tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang
diterbitkan; atau disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan
tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan
Pajak untuk Wajib Pajak (Wp) yang mengajukan banding; atau disajikan sebesar
nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan
yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis
tuntutan ganti rugi.
Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan (net realizable value).
Nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah selisih antara nilai nominal
piutang dengan penyisihan piutang. Penggolongan kualitas piutang merupakan salah satu dasar untuk menentukan
besaran tarif penyisihan piutang.
Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan
mempertimbangkan jatuh tempo/umur piutang dan perkembangan upaya penagihan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah. Kualitas piutang didasarkan pada kondisi piutang pada
tanggal pelaporan.
Dasar yang digunakan untuk menghitung penyisihan
piutang adalah kualitas piutang. Penyisihan dilakukan setiap bulan tetapi pada akhir
tahun baru dibebankan. Pencatatan transaksi penyisihan piutang dilakukan pada
akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat sardo piutang, maka dihitung
nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya.
Pada tanggal pelaporan berikutnya pemerintah daerah
melakukan evaluasi terhadap perkembangan kualitas piutang yang dimilikinya. Apabila
kualitas piutang masih sama, maka tidak perlu dilakukan jurnar penyesuaian
cukup diungkapkan di dalam caLK. Apabila kualitas piutang menurun, maka
dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar
selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal.
sebaliknya, apabila kuaritas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi,
ma ka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih
sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan
saldo awal.
Piutang disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar.
Berikut adalah contoh penyajian piutang dalam Neraca Pemerintah Daerah. piutang
disajikan dan diungkapkan secara memadai. lnformasi mengenai akun piutang diungkapkan
secara cukup dalam CaLK. Informasi dimaksud dapat berupa: (a) kebijakan
akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang; (b)
rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat
kolektibilitasnya; (c) penjelasan atas penyelesaian piutang;dan (d) jaminan
atau sita jaminan jika ada. Khusus untuk tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan
juga harus diungkapkan piutang yang masih dalam proses penyelesaian, baik
melalui cara damai maupun pengadilan.
Penghapusbukuan
piutang harus diungkapkan secara cukup
dalam CaLK agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya
jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan
penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya
yang dianggap perlu.
Klasifikasi Piutang:
Klasifikasi Piutang:
- Piutang Pajak Daerah
- Piutang Retribusi
- Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
- Piutang lain-lain PAD yang sah
- Piutang transfer pemerintah pusat
- Piutang transfer pemerintah lainnya
- Piutang transfer pemerintah daerah lainnya
- Piutang pendapatan lainnya
- Bagian Lancar tagihan Jangka Panjang
- Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada entitas lainnya
- Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran
- Bagian Lancar tuntutan Ganti Kerugian Daerah
- Uang Muka
- Sistem Akuntansi Piutang di SKPD
Pihak yang terkait
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD); dengan Tugas:
1) Mencatat transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah dan valid ke buku Jurnal LO dan Neraca
2) Melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam buku besar masing-masing rekening
3) Menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan Operasional (LO), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan
Bendahara Penerimaan SKPD; dengan tugas:
1) Mencatat dan membukukan semua penerimaan ke dalam buku kas penerimaan SKPD
2) membuat SPJ atas pendapatan
Dokumen yang dibutuhkan:
SKR Daerah/Dokumen yang dipersamakan untuk Piutang Retribusi
- Sistem Akuntansi Piutang PPKD :
Pihak yang terkait :
Pejabat Penatausahaan Keuangan PPKD (PPK-PPKD); dengan Tugas:
1) Mencatat transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah dan valid ke buku Jurnal LRA dan buku Jurnal LO dan Neraca
2) Melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam buku besar masing-masing rekening
3) Menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan Operasional (LO), laporan perubahan SAL (LP SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan
Bendahara Penerimaan SKPD; dengan tugas:
1) Mencatat dan membukukan semua penerimaan ke dalam buku kas penerimaan PPKD
2) membuat SPJ atas pendapatan
Dokumen yang dibutuhkan :
Uraian
|
Dokumen
|
Piutang
Pajak Daerah
|
SKP
Daerah / SKPDKB/Dokumen yang dipersamakan
|
Piutang
hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
|
Hasil
RUPS/Dikumen yang dipersamakan
|
Piutang
lain PAD yang sah:
§ Jasa Giro/Bunga Deposito
§ Tuntutan ganti kerugian daerah
§ Piutang hasil eksekusi atas jaminan
|
§ Nota Kredit/sertifikat
deposito/dokumen yang dipersamakan
§ SK pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen
yang dipersamakan
§ Keputusan Pengadilan/Dokumen yang
dipersamakan
|
Piutang
transfer pemerintah daerah
§ Bagi hasil pajak
§ Bukan Hasil Pajak
§ DAU
§ DAK
|
§ PMK
§ PMK
§ Perpres
§ PMK
|
Piutang
transfer pemerintah lainnya
§ Dana Otsus
§ Bantuan Keuangan
§ Piutang Pendapatan lainnya
|
§ PMK
§ PMK
§ Keputusan kepala Daerah/PMK/Dokumen
yang dipersamakan
|
Piutang
transfer pemerintah daerah lainnya
§ Bagi hasil pajak
§ Bantuan keuangan
§ Piutang pendapatan lainnya
|
§ Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang
dipersamakan
§ Keputusan Kepala Daerah/Dokumen yang
dipersamakan
§ Dokumen yang dipersamakan
|
Bagian
lancar tagihan jangka panjang
|
Surat Keputusan
Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan
|
Bagian
Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas lainnya
|
Surat Keputusan
Kepala Daerah/Dokumen yang dipersamakan
|
Bagian
lancar tagihan penjualan angsuran
|
Kontrak/Perjanjian
Penjualan secara angsuran/Dokumen yang dipersamakan
|
Bagian
lancar tuntutan ganti kerugian daerah
|
Surat
keputusan pembebanan kerugian/Dokumen yang dipersamakan
|
Uang
Muka
|
SP2D/Nota
Debet/Dokumen yang dipersamakan
|
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar