PP No. 71 Tahun 2010 Lampiran I PSAP Nomor 09 tentang Kewajiban menjelaskan bahwa kewajiban
adalah utang yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber
daya ekonomi pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerah dapat muncul akibat
melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, perikatan dengan pegawai yang bekerja
pada pemerintahan, kewajiban kepada masyarakat, alokasi/realokasi pendapatan ke
entitas lainnya, atau kewajiban kepada pemberi jasa. Kewajiban bersifat mengikat
dan dapat dipaksakan secara hukum sebagai konsekuensi atas kontrak atau
peraturan perundang-undangan.
Kewajiban diakui pada saat kewajiban untuk mengeluan sumber
daya ekonomi di masa depan timbul. Kewajiban tersebut dapat timbul dari: (a)
Transaksi dengan Pertukaran (exchange
transactions); (b) Transaksi tanpa Pertukaran (non-exchange transactions); (c) Kejadian yang Berkaitan dengan
Pemerintah (government related events);
dan (d) Kejadian yang Diakui Pemerintah (government-acknowIedge
events).
Kewajiban pemerintah daerah dicatat sebesar nilai nominalnya.
Apabila kewajiban tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka dijabarkan dan
dinyatakan dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada
tanggal neraca. Penggunaan nilai nominal dalam pengukuran kewajiban ini berbeda
untuk masing-masing pos mengikuti karakteristiknya. Berikut iniakan dijabarkan mengenai
pengukuran untuk masing-masing pos kewajiban. Pengukuran kewajiban atau utang
jangka pendek pemerintah daerah berbeda-beda berdasakan jenis investasinya.
Dalam
pengungkapan pada CaLK terkait dengan kewajiban harus diungkapkan pula (a)
jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan
pemberi pinjaman; (b) jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah
berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya; bunga pinjaman
yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku; (d)
konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo; dan (e)
perjanjian restrukturisasi utang.
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar