Jumat, 06 Februari 2015

Akuntansi Kewajiban

PP No. 71 Tahun 2010 Lampiran I PSAP Nomor 09 tentang Kewajiban menjelaskan bahwa kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerah dapat muncul akibat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintahan, kewajiban kepada masyarakat, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban kepada pemberi jasa. Kewajiban bersifat mengikat dan dapat dipaksakan secara hukum sebagai konsekuensi atas kontrak atau peraturan perundang-undangan.
Kewajiban diakui pada saat kewajiban untuk mengeluan sumber daya ekonomi di masa depan timbul. Kewajiban tersebut dapat timbul dari: (a) Transaksi dengan Pertukaran (exchange transactions); (b) Transaksi tanpa Pertukaran (non-exchange transactions); (c) Kejadian yang Berkaitan dengan Pemerintah (government related events); dan (d) Kejadian yang Diakui Pemerintah (government-acknowIedge events).
Kewajiban pemerintah daerah dicatat sebesar nilai nominalnya. Apabila kewajiban tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Penggunaan nilai nominal dalam pengukuran kewajiban ini berbeda untuk masing-masing pos mengikuti karakteristiknya. Berikut iniakan dijabarkan mengenai pengukuran untuk masing-masing pos kewajiban. Pengukuran kewajiban atau utang jangka pendek pemerintah daerah berbeda-beda berdasakan jenis investasinya.
Dalam pengungkapan pada CaLK terkait dengan kewajiban harus diungkapkan pula (a) jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman; (b) jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya; bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku; (d) konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo; dan (e) perjanjian restrukturisasi utang.

Sumber : 
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar