Dalam PP No. 71 Tahun 2010, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyebutnya dengan belanja,
sedangkan Laporan Operasional (LO) menyebut dengan beban. LRA disusun dan
disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas, sedangkan LO disajikan
dengan prinsip akrual yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus
akuntansi berbasis akrual (full occruol
occounting cycle).
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa
dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran
atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Sedangkan beban adalah kewajiban pemerintah
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja merupakan semua
pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi
Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Beban dan belanja diklasifikasi menurut, pertama, klasifikasi ekonomi untuk
pemerintah daerah terdiri dari beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi,
beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi,
beban transfer, dan beban tak terduga. Kedua,
klasifikasi ekonomi adalah pengelompokkan belanja yang didasarkan pada jenis belanja
untuk melaksanakan suatu aktivitas. Klasifikasi ekonomi meliputi belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial,
dan belanja lain-lain. Klasifikasi ekonomi pada pemerintah daerah meliputi
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan
sosial dan belanja tak terduga.
Ketiga, klasifikasi beban dan belanja berdasarkan organisasi
adalah klasifikasi berdasarkan unit organisasi pengguna anggaran. Untuk
pemerintah daerah, belanja sekretariat DPRD, belanja sekretariat daerah provinsi/kota/kabupaten,
belanja dinas pemerintah tingkat provinsi/kota/kabupaten dan lembaga teknis daerah
tingkat provinsi/kota/kabupaten. Sedangkan, berdasarkan PSAP Nomor 12 tentang
LO, beban hanya diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, yang pada prinsipnya
mengelompokkan berdasarkan jenis beban.
Menurut PSAP Nomor 12 tentang akuntansi beban dalam PP
No. 71 Tahun 2010, beban diakui pada saat pertama,
timbulnya kewajiban. Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan
hak dari pihak lain ke pemerintah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum
daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik seperti yang
tertulis di atas. Kedua, terjadinya
konsumsi aset. Terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada
pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset
nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah. Ketiga, terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Terjadinya penuru nan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan
nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contohnya
adalah penyusutan atau amortisasi.
Menurut PSAP Nomor 02 tentang akuntansi belanja dalam
PP No. 71 Tahun 2010, belanja diakui pada saat: (a) terjadinya pengeluaran dari
Rekening Kas Umum Daerah untuk seluruh transaksi di SKPD dan PPKD setelah dilakukan
pengesahan definitif oleh fungsi BUD untuk masing-masing transaksi yang terjadi
di SKPD dan PPKD; (b) khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya
terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh
pengguna anggaran setelah diverifikasi oleh PPK-SKPD; dan (c) dalam hal badan
layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang
mengatur mengenai badan layanan umum.
Sedangkan dalam rangka pencatatan atas pengakuan beban
dapat menggunakan dua pendekatan yaitu:
Pertama, metode pendekatan beban. Dimana setiap pembelian
barang dan jasa akan diakui/dicatat sebagai beban jika pembelian barang dan
jasa itu dimaksud untuk digunakan atau konsumsi segera mungkin. Kedua, metode pendekatan aset. Dimana
setiap pembelian barang dan jasa akan diakui/dicatat sebagai persediaan jika
pembelian barang dan jasa itu dimaksud untuk digunakan dalam satu periode
anggaran atau untuk sifatnya berjaga jaga.
Beban diukur dan dicatat sebesar beban yang terjadi selama
periode pelaporan. Belanja diukur jumlah pengeluaran kas yang keluar dari
Rekening Kas Umum Daerah dan atau Rekening Bendahara Pengeluaran berdasarkan
azas bruto. Beban dinilai sebesar akumulasi beban yang terjadi selama satu
periode pelaporan dan disajikan pada laporan operasional sesuai dengan klasifikasi
ekonomi (line item). Belanja dinilai sebesar nilai tercatat dan disajikan pada
laporan realisasi anggaran berdasarkan
belanja langsung dan tidak langsung.
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar