Mengacu pada Paragraf 8 PSAP Nomor 1 tentang Penyajian
Laporan Keuangan mendefinisikan kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di
bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah
yang sangat likuid yang siap dijabarkan/dicairkan menjadi kas serta bebas dari
risiko perubahan nilai yang signifikan. Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus
Dipertanggungjawabkan (UYHD) yang wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan
dalam neraca. Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau
digunakan untuk melakukan pembayaran.
Dalam pengertian kas ini juga termasuk setara kas. PSAP
Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8, mendefinisikan setara
kas sebagai investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan
menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara kas
pada pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek
atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi
jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat
diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu,
suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa
jatuh tempo kurang dari tiga bulan dari tanggal perolehannya.
Kas dan setara kas pada pemerintah daerah mencakup kas
yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah dan
kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab selain bendahara umum daerah,
misalnya bendahara pengeluaran. Kas dan setara kas yang yang dikuasai dan
dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah terdiri dari: pertama, saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada
bank yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung penerimaan dan
pengeluaran. Kedua, setara kas,
antara lain berupa surat utang negara/obligasi dan deposito kurang dari tiga
bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah.
Sementara
untuk kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan
sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing,
dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal
neraca. Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus
Kas, Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan
keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan
merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris
pada Laporan Arus Kas. Sedangkan pengungkapan kas dan setara kas dalam CaLK sekurang-kurangnya
mengungkapkan rincian kas dan setara kas; kebijakan manajemen setara kas; dan
lnformasi lainnya yang dianggap penting.
Sumber :
http://keuda.kemendagri.go.id
Media Keuangan Daerah, Edisi 1 Vol IV/2014-ISSN 2088-236X
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar