Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang berdimensi 5 tahun-an, disusun
dalam rangka mengoperasionalkan RPJMD sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing
SKPD, sesuai bidang urusan yang menjadi kewenangan Daerah. Renstra SKPD disusun
dengan berpedoman pada RPJMD dan SPM, dengan materi dan substansi tama memuat visi
misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Setiap
SKPD berkewajiban melaksanakan pogram dan kegiatan untuk mencapai sasaran pembangunan
jangka menengah daerah, dengan tidak mengabaikan tingkat kinerja pelayanan/pembangunan
yang sudah dicapai pada periode sebelumnya.
SKPD melalui Renstra SKPD perlu memastikan bahwa kegiatan yang disusun sudah
memadai untuk mencapaisasaran hasil pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD, serta
estimasi biaya yang dibutuhkan setelah mencermati kapasitas fiskal Daerah serta
pagu indikatif jangka menengah. Renstra SKPD akan memudahkan untuk menyusun
anggaran yang diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan
kegiatan. Renstra SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
Bagan : Renstra KL vs Renstra SKPD
Renstra KL
|
Renstra SKPD
|
Berpedoman pada
RPJM Nasional
- Visi- Misi
- Tujuan, Strategi dan Kebijakan
- Program-program
- Kegiatan indikatif
|
Berpedoman pada Renstrada:
- Visi-Misi
- Tujuan, Strategi dan Kebijakan
- Program-program
- Kegiatan indikatif
|
Visi (Vision)
Visi merupakan rumusan umum keadaan yang diinginkan
pada akhir periode perencanaan. Visi juga dapat diartikan sebagai pandangan jauh
ke depan ke mana organisasi itu harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif, dan
inovatif. Selain visi memberikan gambaran yang menantang tentang keadaan masa
depan yang diinginkan, visi dari satuan organisasi haruslah visi bersama yang
mampu menarik, menggerakkan anggota organisasinya untuk tetap komit terhadap visi
tersebut.
Dengan demikian visi pemda harus menyatakan cara
pandang jauh ke depan ke mana instansi pemerintah harus dibawa agar dapat
eksis, antisipatif, dan inovatif. Untuk menjabarkan lebih lanjut dari visi yang
telah ditetapkan, maka pemerintah daerah membuat misi.
Misi (Mission)
Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh
instansi pemerintah sesuai dengan visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat
terlaksana dan berhasil dengan baik:
Contoh:
1)
Membina Aparat Pengelola Keuangan Daerah yang
berkualitas terutama dalam hal penguasaan aturan dan kebijakan daerah
2)
Memantapkan koordinasi inter dan antar daerah,
instansi/unit kerja terkait pada setiap satu siklus anggaran untuk menjamin akurasi
data perencanaan anggaran daerah terutama yang terkait dengan pengeluaran
anggaran untuk meminimalisasi duplikasi dalam transaksi Anggaran Daerah dan
menjaga serta menjamin likuiditas Anggaran Daerah.
3)
Melakukan konsolidasi internal organisasi yang terkait
dengan tupoksi, personil, peralatan/fasilitas dan pembiayaannya.
Tujuan (Goal)
Tujuan yang ingin dicapai dalam perumusan Visi dan Misi melalui implementasi
kegiatan dan program.
1) Tercapainya kesamaan persepsi, pola dan mekanisme dalam perencana pembiayaan
baik kegiatan rutin maupun proyek/pembangunan yang efisien, efektif , proporsional,
akomodatif , transparan dan akuntabilitas;
2) Terciptanya kualitas SDM/aparatur pengelola keuangan/anggaran daerah yang
proporsional dan bertanggung jawab;
3) Terciptanya sistem dan mekanisme administrasi dan penatausahaan keuangan
daerah yang profesional dengan ketersediaan referensi/manual keuangan daerah
yang memadai.
Kebijakan (Policy)
Kebijakan merupakan
arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi dan
misi
Contoh:
1) Pembinaan kualitas staf/aparat
2) Pembinaan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah
3) Optimalisasi koordinasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran
4) Reformulasi terhadap aturan-aturan dan kebijakan pengelolaan anggaran daerah
Strategi (Strategy)
Pengertian strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program yang
indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
Contoh:
1. Pembinaan kualitas staf/aparat melalui:
a. Pendidikan formal;
b. Pendidikan non formal seperti diklat, pelatihan, penataran, kursus dan sebagainya;
c. Sosialisasi peraturan-peraturan dan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan
keuangan daerah;
d. Pembinaan dan pengawasan langsung dari pimpinan terhadap kinerja;
2. Pembinaan admnistrasi dan penatausahaan keuangan daerah melalui:
a. Pendidikan dan pelatihan;
b. Pembinaan langsung oleh pimpinan;
c. Pengadaan referensi/manual keuangan daerah;
d. Reposisi dan revitalisasi terhadap protap/sisdur di lingkungan institusi pengelolalaan
keuangan:
e. Konsistensi terhadap setiap aturan yang berlaku.
3. Optimalisasi koordinasi melalui:
a. Rapat-rapat kerja, rapat koordinasi, konsultasi, konfirmasi, seminar, lokakarya
dan sebagainya;
b. Koordinasi program dan kegiatan intern dan antar instansi/unit kerja maupun
dengan kabupaten/kota.
4. Reformulasi terhadap aturan-aturan dan kebijakan pengelolaan anggaran dilakukan
melalui:
Penyesuaian terhadap aturan-aturan yang baru berlaku maupun yang sudah ada,
disederhanakan menurut kebutuhan obyektif daerah, aparaty dan masyarakat.
Program
Merupakan instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang
dilaksanakan oleh organisasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk
mencapai sasaran atau tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan
masyarakat.
Contoh:
Program-program prioritas
yang sejalan dengan visi, misi, kebijakan dan strategi tersebut diantaranya
sebagai berikut :
1) Program pengembangan dan peningkatan SDM aparatur pengelola keuangan;
2) Program pembinaan dan peningkatan administrasi keuangan;
3) Program konsolidasi terhadap komponen-komponen SISDUR pengelolaan keuangan
daerah;
4) Program sosialisasi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Hal-hal yang berkaitan dengan penyusunan program
adalah sebagai berikut:
1)
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Program
Penyusunan program bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan dari masing-masing
satuan kerja perangkat daerah-daerah. Tujuan dari masing-masing satuan kerja
perangkat daerah ditetapkan guna mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah
daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah
daerah, pada dasarnya kewenangan daerah telah ditetapkan dalam undang-undang
tersebut. Pada pasal 10 (1) menyatakan bahwa pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah adalah politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Pasal 10 (2) menyatakan
bahwa dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomidan
tugas pembatuan. Pasal 13 dan 14 menetapkan urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten.
2) Mendefinisikan Program
Bagian yang penting sebelum menyusun program adalah mendefinisikan program dan
kebutuhan program itu sendiri. Seperti yang kita ketahui, program seperangkat
kegiatan yang dituangkan dalam rencana tindak untuk merealisasikan suatu tujuan
yang telah diindentifikasikan terlebih dahulu.
Beberapa pertanyaan kunci untuk mendefinisikan program dapat membantu penyusunan
program seperti halnya:
a. Apa tujuan dari program?
b. Apakah program dapat dicapai?
c. Mengapa program diperlukan?
d. Apa efek dari mandat yang diberikan?
e. Apa saja faktor luar yang cenderung dapat mempengaruhi pengambilan keputusan?
f. Siapa saja pihak pihak yang berkepentingan?
g. Aktivitas utama apa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pihak yang
berkepentingan?
3) lnformasi sebagai dasar penyusunan program
Pertanyaan kunci diatas membutuhkan berbagai informasi dan data yang akurat
dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari justifikasi penyusunan program.
Bagaimanapun, tujuan program merupakan penjabaran dari arah dan kebijakan yang
telah ditetapkan bersama sama dengan DPRD yang bersangkutan (pihak legislatif)
Data dalam beberapa tahun terakhir dan proyeksi mendatang dapat menggambarkan
kecenderungan terhadap perekonomian, perpajakan, dan kependudukan yang secara
tajam akan mempengaruhi lingkungan pemerintahan daerah. Berbagai data yang
dapat diperoleh seperti: kecenderungan perekonomian (konjungtur ekonomi), tingkat
bunga dan inflasi termasuk proyeksinya.
Pendapatan Asli Daerah dan dana perimbangan bagi pemerintah daerah, tingkat
tenaga kerja dibandingkan populasinya, surplus atau defisit anggaran pemerintah
pusat dan sebagainya. Harus diperhatikan pula berbagai perubahan yang akan mempengaruhi
relevansinya program seperti halnya perubahan ekonomi, perubahan sosial, opini
publik, perubahan teknologi.
4) Mengidentifikasi Masyarakat dan Harapannya
Telaah kecenderungan dan dampaknya pada penyusunan program dan rencana
operasi perangkat pemerintahan daerah dimulai dengan langkah dengan mengidentifikasikan
masyarakat dan harapannya :
a. Pada lingkup penyusunan program.
-
Mengidentifikasi kegiatan pemerintah daerah
berorientasi kepada masyarakat.
-
Mengidentifikasi aktivitas pada berbagai lapisan masyarakat
tersebut.
- Mengidentifikasi setiap jenis masyarakat dalam
kaitannya dengan aktivitas yang diberikan.
- Kebutuhan, kondisi, dan perilaku masyarakat yang mempengaruhi
pemerintah daerah.
- Pengalaman masyarakat terhadap pemenuhan harapannya, dan
pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab berdasarkan identifikasi tersebut
adalah aktivitas pemerintah daerah apa yang dapat memenuhi harapan masyarakat.
-
Kondisi dan perilaku masyarakat yang dapat dicoba
untuk dirubah.
-
Kondisi dan perilaku tersebut ada pada masyarakat yang
mana.
b. Pada lingkup perencanaan operasional
Tujuan identifikasi adalah untuk memberi petunjuk pada perangkat unit pemerintah
daerah untuk mengembangkan sendiri cara mengidentifikasi manfaat yang
diperlukan masyarakat, dampaknya pada program pemerintah daerah dan penetapan
target populasi.
Proses pengembangan tujuan dan hasil yang diharapkan dilakukan oleh perencana
pada masing masing unit kerja, manajer program dan manajer data dalam memilih
indikator yang mewakili hasil dari program tersebut.
Pengembangan tujuan dan pengukuran, manfaatnya bagi manajemen adalah agar dapat
mengevaluasi dan mernbantu dalam :
-
Mengkonkritkan cara pencapaian hasil
-
Menetapkan dasar dari penilaian efektivitas dari
kebijakan dan program.
-
Mengkomunikasikan realisasi hasil.
Prosedur dari pengembangan pengukuran manfaat dimulai dengan pelatihan pada
tiap bagian/departemen, membentuk tim kerja untuk mengembangkan pengukuran
manfaat, mendokumentasikan hasil review-review pengukuran manfaat dan
mengembangkan " sasaran- sasaran administrasi".
5) Mengembangkan strategi, Aktivitas lnovasi, dan Memilih Program statistik.
Langkah lain yang dianggap perlu dalam perencanaan operasional
unit kerja adalah mengembangkan strategik, aktivitas inovasi dan memilih program
statistik.
Rencana operasinya harus menunjukkan bagaimana sasaran
setiap unit dipenuhi. Karenanya, setiap sasaran unit kerja harus memasukkan informasi
tentang pendanaan anggaran dan unit organisasi yang langsung bertanggungjawab pada
sasaran tersebut.
Rencana operasional juga harus mencantumkan setiap rencana
inovasi selama lima tahun ke depan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
dengan menggunakan tingkat pendanaan pada saat ini.
Mengembangkan stratejik, aktivitas dan inovasi pada
proses operasi teknologi dan skill, manusia, inovasi, modal, dan sumber daya
lain dapat dilakukan juga pada operasional unit kerja bersangkutan. Penjelasan
dan uraian mengenai proses teknologi dan sumber daya yang digunakan harus lebih
rinci. Unit kerja dapat mengembangkan secara terpisah dan detail untuk setiap
rencana teknik, manusia, dan sumber daya modal. lnovasi adalah strategik dan aktivitas
rencana unit kerja untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas yang lebih dari
setiap sasaran.
Diasumsikan berbagai inovasi dapat dilakukan jika dana
tersedia. Selanjutnya review dan seleksi program statistik termasuk didalamnya
pengukuran output pengukuran efisiensi dan pengukuran lain yang dapat
menjelaskan aspek penting dari operasi unit kerja.
Kegiatan
Kegiatan merupakan penjabaran dari suatu program.
Kegiatan juga dimaknai dengan tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan program direncanakan
untuk memperoleh keluaran (output), dan hasil tertentu (outcome) yang
diinginkan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia (SDM, peralatan/teknologi)
Contoh:
- Pelatihan bagi tim anggaran pemerintah daerah dan penyusun
anggaran satuan kerja pengelola keuangan daerah dan badan perencanaa pembangunan
daerah penyusunan anggaran berbasis kinerja manajemen PUSKESMAS
- Pelatihan bagi kuasa bendahara umum daerah bendahara
penerimaan bendahara pengeluaran tentang penatausahaan APBD