Selasa, 10 Februari 2015

RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RENSTRA SKPD)

Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang berdimensi 5 tahun-an, disusun dalam rangka mengoperasionalkan RPJMD sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD, sesuai bidang urusan yang menjadi kewenangan Daerah. Renstra SKPD disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan SPM, dengan materi dan substansi tama memuat visi misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Setiap SKPD berkewajiban melaksanakan pogram dan kegiatan untuk mencapai sasaran pembangunan jangka menengah daerah, dengan tidak mengabaikan tingkat kinerja pelayanan/pembangunan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya.
SKPD melalui Renstra SKPD perlu memastikan bahwa kegiatan yang disusun sudah memadai untuk mencapaisasaran hasil pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD, serta estimasi biaya yang dibutuhkan setelah mencermati kapasitas fiskal Daerah serta pagu indikatif jangka menengah. Renstra SKPD akan memudahkan untuk menyusun anggaran yang diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan. Renstra SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.

Bagan : Renstra KL vs Renstra SKPD

Renstra KL
Renstra SKPD
Berpedoman pada RPJM Nasional
-       Visi- Misi
-       Tujuan, Strategi dan Kebijakan
-       Program-program
-       Kegiatan indikatif
Berpedoman pada Renstrada:
-       Visi-Misi
-       Tujuan, Strategi dan Kebijakan
-       Program-program
-       Kegiatan indikatif

Visi (Vision)
Visi merupakan rumusan umum keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi juga dapat diartikan sebagai pandangan jauh ke depan ke mana organisasi itu harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif, dan inovatif. Selain visi memberikan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan, visi dari satuan organisasi haruslah visi bersama yang mampu menarik, menggerakkan anggota organisasinya untuk tetap komit terhadap visi tersebut.
Dengan demikian visi pemda harus menyatakan cara pandang jauh ke depan ke mana instansi pemerintah harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif, dan inovatif. Untuk menjabarkan lebih lanjut dari visi yang telah ditetapkan, maka pemerintah daerah membuat misi.

Misi (Mission)
Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah sesuai dengan visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik:

Contoh:
1)    Membina Aparat Pengelola Keuangan Daerah yang berkualitas terutama dalam hal penguasaan aturan dan kebijakan daerah
2)    Memantapkan koordinasi inter dan antar daerah, instansi/unit kerja terkait pada setiap satu siklus anggaran untuk menjamin akurasi data perencanaan anggaran daerah terutama yang terkait dengan pengeluaran anggaran untuk meminimalisasi duplikasi dalam transaksi Anggaran Daerah dan menjaga serta menjamin likuiditas Anggaran Daerah.
3)    Melakukan konsolidasi internal organisasi yang terkait dengan tupoksi, personil, peralatan/fasilitas dan pembiayaannya.

Tujuan (Goal)
Tujuan yang ingin dicapai dalam perumusan Visi dan Misi melalui implementasi kegiatan dan program.
1)    Tercapainya kesamaan persepsi, pola dan mekanisme dalam perencana pembiayaan baik kegiatan rutin maupun proyek/pembangunan yang efisien, efektif , proporsional, akomodatif , transparan dan akuntabilitas;
2)    Terciptanya kualitas SDM/aparatur pengelola keuangan/anggaran daerah yang proporsional dan bertanggung jawab;
3)    Terciptanya sistem dan mekanisme administrasi dan penatausahaan keuangan daerah yang profesional dengan ketersediaan referensi/manual keuangan daerah yang memadai.

Kebijakan (Policy)
Kebijakan merupakan arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi dan misi
Contoh:
1)    Pembinaan kualitas staf/aparat
2)    Pembinaan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah
3)    Optimalisasi koordinasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran
4)    Reformulasi terhadap aturan-aturan dan kebijakan pengelolaan anggaran daerah

Strategi (Strategy)
Pengertian strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program yang indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
Contoh:
1.    Pembinaan kualitas staf/aparat melalui:
a.    Pendidikan formal;
b.    Pendidikan non formal seperti diklat, pelatihan, penataran, kursus dan sebagainya;
c.    Sosialisasi peraturan-peraturan dan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah;
d.    Pembinaan dan pengawasan langsung dari pimpinan terhadap kinerja;
2.    Pembinaan admnistrasi dan penatausahaan keuangan daerah melalui:
a.    Pendidikan dan pelatihan;
b.    Pembinaan langsung oleh pimpinan;
c.    Pengadaan referensi/manual keuangan daerah;
d.    Reposisi dan revitalisasi terhadap protap/sisdur di lingkungan institusi pengelolalaan keuangan:
e.    Konsistensi terhadap setiap aturan yang berlaku.
3.    Optimalisasi koordinasi melalui:
a.    Rapat-rapat kerja, rapat koordinasi, konsultasi, konfirmasi, seminar, lokakarya dan sebagainya;
b.    Koordinasi program dan kegiatan intern dan antar instansi/unit kerja maupun dengan kabupaten/kota.
4.    Reformulasi terhadap aturan-aturan dan kebijakan pengelolaan anggaran dilakukan melalui:
Penyesuaian terhadap aturan-aturan yang baru berlaku maupun yang sudah ada, disederhanakan menurut kebutuhan obyektif daerah, aparaty dan masyarakat.

Program
Merupakan instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencapai sasaran atau tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat.

Contoh:
Program-program prioritas yang sejalan dengan visi, misi, kebijakan dan strategi tersebut diantaranya sebagai berikut :
1)    Program pengembangan dan peningkatan SDM aparatur pengelola keuangan;
2)    Program pembinaan dan peningkatan administrasi keuangan;
3)    Program konsolidasi terhadap komponen-komponen SISDUR pengelolaan keuangan daerah;
4)    Program sosialisasi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Hal-hal yang berkaitan dengan penyusunan program adalah sebagai berikut:
1)    Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Program
Penyusunan program bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah-daerah. Tujuan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah ditetapkan guna mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pada dasarnya kewenangan daerah telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Pada pasal 10 (1) menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Pasal 10 (2) menyatakan bahwa dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomidan tugas pembatuan. Pasal 13 dan 14 menetapkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten.
2)    Mendefinisikan Program
Bagian yang penting sebelum menyusun program adalah mendefinisikan program dan kebutuhan program itu sendiri. Seperti yang kita ketahui, program seperangkat kegiatan yang dituangkan dalam rencana tindak untuk merealisasikan suatu tujuan yang telah diindentifikasikan terlebih dahulu.
Beberapa pertanyaan kunci untuk mendefinisikan program dapat membantu penyusunan program seperti halnya:
a.    Apa tujuan dari program?
b.    Apakah program dapat dicapai?
c.    Mengapa program diperlukan?
d.    Apa efek dari mandat yang diberikan?
e.    Apa saja faktor luar yang cenderung dapat mempengaruhi pengambilan keputusan?
f.     Siapa saja pihak pihak yang berkepentingan?
g. Aktivitas utama apa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pihak yang berkepentingan?
3)    lnformasi sebagai dasar penyusunan program
Pertanyaan kunci diatas membutuhkan berbagai informasi dan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari justifikasi penyusunan program. Bagaimanapun, tujuan program merupakan penjabaran dari arah dan kebijakan yang telah ditetapkan bersama sama dengan DPRD yang bersangkutan (pihak legislatif)
Data dalam beberapa tahun terakhir dan proyeksi mendatang dapat menggambarkan kecenderungan terhadap perekonomian, perpajakan, dan kependudukan yang secara tajam akan mempengaruhi lingkungan pemerintahan daerah. Berbagai data yang dapat diperoleh seperti: kecenderungan perekonomian (konjungtur ekonomi), tingkat bunga dan inflasi termasuk proyeksinya.
Pendapatan Asli Daerah dan dana perimbangan bagi pemerintah daerah, tingkat tenaga kerja dibandingkan populasinya, surplus atau defisit anggaran pemerintah pusat dan sebagainya. Harus diperhatikan pula berbagai perubahan yang akan mempengaruhi relevansinya program seperti halnya perubahan ekonomi, perubahan sosial, opini publik, perubahan teknologi.
4)    Mengidentifikasi Masyarakat dan Harapannya
Telaah kecenderungan dan dampaknya pada penyusunan program dan rencana operasi perangkat pemerintahan daerah dimulai dengan langkah dengan mengidentifikasikan masyarakat dan harapannya :
a.    Pada lingkup penyusunan program.
-       Mengidentifikasi kegiatan pemerintah daerah berorientasi kepada masyarakat.
-       Mengidentifikasi aktivitas pada berbagai lapisan masyarakat tersebut.
-    Mengidentifikasi setiap jenis masyarakat dalam kaitannya dengan aktivitas yang diberikan.
-    Kebutuhan, kondisi, dan perilaku masyarakat yang mempengaruhi pemerintah daerah.
-  Pengalaman masyarakat terhadap pemenuhan harapannya, dan pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab berdasarkan identifikasi tersebut adalah aktivitas pemerintah daerah apa yang dapat memenuhi harapan masyarakat.
-       Kondisi dan perilaku masyarakat yang dapat dicoba untuk dirubah.
-       Kondisi dan perilaku tersebut ada pada masyarakat yang mana.
b.    Pada lingkup perencanaan operasional
Tujuan identifikasi adalah untuk memberi petunjuk pada perangkat unit pemerintah daerah untuk mengembangkan sendiri cara mengidentifikasi manfaat yang diperlukan masyarakat, dampaknya pada program pemerintah daerah dan penetapan target populasi.
Proses pengembangan tujuan dan hasil yang diharapkan dilakukan oleh perencana pada masing masing unit kerja, manajer program dan manajer data dalam memilih indikator yang mewakili hasil dari program tersebut.
Pengembangan tujuan dan pengukuran, manfaatnya bagi manajemen adalah agar dapat mengevaluasi dan mernbantu dalam :
-       Mengkonkritkan cara pencapaian hasil
-       Menetapkan dasar dari penilaian efektivitas dari kebijakan dan program.
-       Mengkomunikasikan realisasi hasil.
Prosedur dari pengembangan pengukuran manfaat dimulai dengan pelatihan pada tiap bagian/departemen, membentuk tim kerja untuk mengembangkan pengukuran manfaat, mendokumentasikan hasil review-review pengukuran manfaat dan mengembangkan " sasaran- sasaran administrasi".
5)    Mengembangkan strategi, Aktivitas lnovasi, dan Memilih Program statistik.
Langkah lain yang dianggap perlu dalam perencanaan operasional unit kerja adalah mengembangkan strategik, aktivitas inovasi dan memilih program statistik.
Rencana operasinya harus menunjukkan bagaimana sasaran setiap unit dipenuhi. Karenanya, setiap sasaran unit kerja harus memasukkan informasi tentang pendanaan anggaran dan unit organisasi yang langsung bertanggungjawab pada sasaran tersebut.
Rencana operasional juga harus mencantumkan setiap rencana inovasi selama lima tahun ke depan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dengan menggunakan tingkat pendanaan pada saat ini.

Mengembangkan stratejik, aktivitas dan inovasi pada proses operasi teknologi dan skill, manusia, inovasi, modal, dan sumber daya lain dapat dilakukan juga pada operasional unit kerja bersangkutan. Penjelasan dan uraian mengenai proses teknologi dan sumber daya yang digunakan harus lebih rinci. Unit kerja dapat mengembangkan secara terpisah dan detail untuk setiap rencana teknik, manusia, dan sumber daya modal. lnovasi adalah strategik dan aktivitas rencana unit kerja untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas yang lebih dari setiap sasaran.
Diasumsikan berbagai inovasi dapat dilakukan jika dana tersedia. Selanjutnya review dan seleksi program statistik termasuk didalamnya pengukuran output pengukuran efisiensi dan pengukuran lain yang dapat menjelaskan aspek penting dari operasi unit kerja.

Kegiatan
Kegiatan merupakan penjabaran dari suatu program. Kegiatan juga dimaknai dengan tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan program direncanakan untuk memperoleh keluaran (output), dan hasil tertentu (outcome) yang diinginkan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia (SDM, peralatan/teknologi)
Contoh:
-     Pelatihan bagi tim anggaran pemerintah daerah dan penyusun anggaran satuan kerja pengelola keuangan daerah dan badan perencanaa pembangunan daerah penyusunan anggaran berbasis kinerja manajemen PUSKESMAS
-   Pelatihan bagi kuasa bendahara umum daerah bendahara penerimaan bendahara pengeluaran tentang penatausahaan APBD


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu 5 tahun sesuai masa bhakti Kepala Daerah terpilih yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah. Program dan kegiatan yang direncanakan sesuai urusan pemerintah yang menjadi batas kewenangan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas keuangan daerah.
Muatan RPJMD berupa visi, misi, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD wajib disusun oleh Daerah yang telah memiliki Kepala Daerah hasil pemilihan langsung dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)  RPJMD Provinsi berpedoman pada RPJPD Provinsi serta memperhatikan sasaran pembangunan dalam RPJM Nasional dan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan.
2)    RPJMD Kab/Kota berpedoman pada RPJPD Kab/Kota serta memperhatikan sasaran pembangunan dalam RPJMD Provinsi dan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan
3) Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang RPJMD
4) Apabila RPJMD Provinsi belum tersedia maka penyusunan RPJMD Kab/Kota memperhatikan Renstrada Provinsi.
5) Sebelum RPJPD ditetapkan, penyusunan RPJMD tetap dilaksanakan dengan mengesampingkan RPJPD sebagai pedoman.

Di samping itu, RPJMD juga memuat deskripsi kinerja pembangunan pada tahun akhir periode sebelumnya dan deskripsi rencana kinerja pembangunan pada tahun rencana, berupa sasaran hasil pembangunan jangka menengah yang ingin dicapai daerah pada akhir periode rencana secara terukur. Sasaran hasil pembangunan jangka menengah daerah ini dicapai melalui perumusan kebijakan-kebijakan. Setiap kebijakan memiliki satu rencana kerja yang terdiri dari satu atau beberapa program, dan setiap program terdiri dari beberapa kegiatan yang sudah diindikasikan memang perlu dilaksanakan, sehingga sasaran hasil pembangunan pada kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Setiap rencana kerja berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan dokumen  koordinasi implementasi rencana dan menjadi landasan dalam mengevaluasi kegiatan dan program jangka menengah daerah. Untuk menjamin kesinambungan Rencana kerja pemerintah (RKP) Daerah, RPJMD memuat sasaran hasil pembangunan tahunan untuk setiap tahun rencana ditambah dengan sasaran hasil pembangunan satu tahun setelah periode 5 tahun Kepala Daerah menjabat.
RDJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 3 bulan, terhitung setelah Kepala Daerah dilantik.
RPJM Daerah berfungsi sebagai:
1)    Pedoman bagi Kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan Renstra SKPD menjadi Renstra SKPD
2)    Bahan utama penyusunan RKPD
3)    Dasar evaluasi & laporan pelaksanaan atas kinerja kepala daerah
4) RPJMD Provinsi merupakan bahan masukan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota
Dalam menyusun RPJMD ini ditambahkan rancangan program indikatif satu tahun ke depan setelah periode RPJMD berakhir. Hal ini untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa awal jabatan kepala daerah yang baru, disebut sebagai program transisi.

Bagan : RPJM Nasional vs Daerah

Nasional
Daerah
Penjabaran Visi, Misi Program Presiden (Berpedoman RPJP Nasional)
-       Visi
-       Misi
-       Arah Kebijakan
Penjabaran Visi, Misi Program Studi (Berpedoman RPJP Daerah & Renstrada):
-       Visi
-       Misi
-       Arah Kebijakan


Senin, 09 Februari 2015

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan rencana untuk mencapai tujuan dibentuknya pemerintahan daerah provinsi sesuai Undang-Undang Pembentukan Daerah. RPJPD ini merupakan suatu dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Dokumen perencanaan tersebut adalah bersifat makro yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam penyusunan RPJP Daerah, Provinsi mengacu arah pembangunan Nasional yang ditetapkan pada RPJP Nasional. Sedangkan Kabupaten/Kota mengacu pada RPJP Daerah Provinsi sesuai kondisi dan karakteristik daerah.
Arah pembangunan jangka panjang memuat arah pembangunan dalam lingkungan setiap fungsi pemerintahan di daerah dan dilengkapi dengan penyepakatan fungsi dan peranan masing-masing sub wilayah pemerintah daerah dalam pembangunan jangka panjang.
RPJP Daerah merupakan produk para pemangku kepentingan daerah, utamanya pihak-pihak yang berkepentingan dengan kondisi daerah pada 20 tahun ke depan, sehingga memiliki visi jangka panjang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

RPJP Daerah berfungsi sebagai:
1)    Pedoman penyusunan visi, misi, dan program prioritas para calon kepala daerah
2)    Pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah
3)    RPJPD Provinsi menjadi acuan penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota

Bagan : RPJP Nasional vs Daerah

Nasional
Daerah
Penjabaran Tujuan Nasional Ke dalam
-       Visi
-       Misi
-       Arah Kebijakan
Penjabaran Mengacu pada RPJP Nasional:
-       Visi
-       Misi
-       Arah Kebijakan


RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

Perencanaan yang dilakukan oleh perencana akan berkaitait erat dengan pelaksaan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan. Sistem Perencanaan pembangunan dalam undang-undang di atas mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan meliputi: (Nurlan Darise, 2006)
1)    Pendekatan Politik
Pendekatan Politik memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program yang ditawarkan masing-masing calon kepala daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan kepala daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.
2)    PendekatanTeknokratik
Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk hal tersebut.
3)    Pendekatan Partisipatif
Perencanaan dengan pendekaian partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan. Pelibatan pihak-pihak tersebut untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
4)    Pendekatan Top-Down
Dalam pelaksanaan perencanaan dengan pendekatan top-down dilaksanakan secara vertikal dari atas ke bawah menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses dari atas ke bawah diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
5)    Pendekatan Bottom-Up
Dalam pelaksanaan perencanaan dengan pendekatan Bottom-Up merupakan kebalikan dari pendekatan Top-down yakni dilaksanakan secara vertikal bawah ke atas menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses dari bawah ke atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun di tingkat nasional.

Dalam praktiknya perencanaan pembangunan diselenggarakan melalui empat tahapan yakni:
1)    Penyusunan rencana
2)    Penetapan rencana
3)    Pengendalian pelaksanaan rencana
4)    Evaluasi pelaksanaan rencana

Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan. Tahap penyusunan ini terdiri dari 4 (empat) langkah, antara lain (a) penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur, (b) masing-masing instansi pemerintah kemudian menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan, (c) langkah berikutnya adalah dengan melibatkan masyarakat (stakeholder) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan, dan (d) Iangkah terakhir adalah menyusun rancangan akhir rencana pembangunan.
Tahap berikutnya, penetapan rencana menjadi produk hukum yang mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah. Keempat tahapan tersebut kemudian diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Perencanaan merupakan tahapan yang penting untuk dilalui dalam sebuah proses pembangunan karena dalam praktiknya pembangunan yang akan dilakukan akan menemui berbagai hambatan baik dari sisi pelaksana, masyarakat yang menjadi obyek pembangunan maupun dari sisi di luar itu semua. Untuk meminimumkan dampak yang ditimbulkan oleh hambatan itulah perencanaan harus dilakukan sebagai tahap penting dalam proses pembangunan. Untuk lebih rinci, alasan diperlukannya perencanaan dalam proses pembangunan dapat dijabarkan sebagai berikut: (Triwidodo, 2005)
1)    Perkembangan Teknologi dan llmu Pengetahuan menyebabkan perubahan yang sangat cepat di dalam masyarakat. Cepatnya perubahan yang dialami oleh masyarakat memiliki dampak tersembunyi yang bisa sangat merusak tatanan yang dimiliki oleh masyarakat. Pesatnya perkembangan ini dapat dilihat dari indikator semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di suatu daerah. Dengan kata lain, mobilisasi penduduk dari daerah satu ke daerah lain menjadi semakin mudah untuk dilakukan. Hal ini dapat berarti bahwa daerah tersebut tidak akan mengalami perkembangan ekonomi yang berarti dibandingkan dengan daerah di manapun penduduk tersebut bekerja. Potensi kemunduran yang demikianlah sebagai sebuah contoh hal yang patut menjadi perhatian dalam sebuah proses perencanaan.
2)    Perencanaan merupakan tahap yang penting apabila dilihat dari dampak pembangunan yang akan muncul setelah proses tersebut selesai. Dampak buruk dari sebuah proses pembangunan seringkali menjadi sesuatu hal yang sulit untuk diperbaiki mengingat proses tersebut telah melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya. Untuk itulah perencanaan pembangunan yang tepat diperlukan sehingga dampak negatif dari pembangunan dapat diminimalisir.
3) Proses pembangunan yang dilakukan tentu saja memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan biaya serta ruang lingkup pelaksanaannya. Tanpa adanya perencanaan pembangunan yang akurat, pembangunan mungkin dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama meskipun sebenarnya pelaksanaannya dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Selain itu, perencanaan juga dapat berperan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan sehingga proses pembangunan yang dilakukan dapat dimonitor oleh pihak terkait tidak terkecuali masyarakat luas.

Dengan dimilikinya perencanaan pembangunan, upaya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan dapat dijabarkan ke dalam rencana pembangunan tersebut. Hal ini tentu saja akan membawa dampak yang baik bagi daerah karena setiap elemen yang terlibat dalam proses pembangunan akan memiliki kesamaan pandangan terhadap pembangunan yang akan dilakukan.
Perencanaan yang dilakukan berusaha untuk memetakan potensi yang dimiliki daerah tersebut, sehingga dapat dilakukan pembangunan ekonomi yang optimal. Upaya untuk memetakan daerah sesuai dengan potensinya mencakup usaha pemerintah daerah untuk dapat menentukan lokasi investasi terbaik dengan memperhatikan berbagai kepentingan yang berkembang di masyarakat. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat pihak swasta tidak akan melakukan investasi di daerah yang tidak memberikan keuntungan maksimal bagi dirinya. Artinya perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya mencakup pemilihan program yang tepat untuk digunakan dalam pengembangan daerah, namun juga bagaimana pemerintah daerah mampu menarik minat investor untuk datang serta mempersiapkan berbagai aspek yang mendukung pelaksanaan investasi di daerah tersebut.